EXPOSEINDONESIA.COM, Karawang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Karawang, melalui Account Representartif (AR) Pra Yudy Novian Saputra saat di hubungi melalui sambungan hanphone, Minggu (13/03/22)
Menjelaskan tentang mekanisme dan dasar perhitungan Iuran peserta penerima upah/karyawan dalam perusahaan yakni, pendor menitipkan Bpjs Ketenagakerjaan 6,24 % serta Kesehatan 5 % sesuai dengan UMK ke Perusahaan atau disebut Pemberi Kerja. Penitipan Bpjs di sosialisasikan dan di buat, PKWT oleh bagian HRD & GA kemudian di jelaskan ke Karyawan masing-masing yang di ikut sertakan.
” HRD & GA sebagai perwakilan kepengurusan Karyawan yang ditunjuk Direktur Utama melalui General Manager di sebuah Perusahaan tersebut. Gaji/Upah Pokok dan Tunjangan Tetap di Perusahaan sebagai bahan dasar perhitungan BPJS antara Pemberi Kerja dan Karyawannya”,jelasnya.
Upah Minimum UMK Kabupaten, Kota, Provinsi yang wajib di laporkan ke BPJS. Dasar mekanisme perhitungan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap di atur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015, PP No. 44 Tahun 2015 yaitu Bpjs Ketenagakerjaan terdapat JKM 0,3 %, JKK 0,24%, JHT Perusahaan 3,7% JHT, Tenaga Kerja 2 %. Bpjs Kesehatan Perusahaan 4 %, Tenaga Kerja 1 %, yang kemudian di setorkan atau wajib di bayarkan Ke Bpjs Ketenagakerjaan dan Bpjs Kesehatan. (UMAREXS)
Reporter : Kumarudin