Bagai Belut Didalam Oli, Pengedar Sabu Kerap Berpindah Alamat Apes Diringkus Polres Gresik

EXPOSEINDONESIA.COM, Gresik – Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di Kota Pudak benar-benar berkobar. Kali ini Sat Narkoba Polres Gresik kembali membekuk pengedar sabu antar kota.

M. Adjie Nabawi laki-laki (20) asal kota pahlawan Jalan Kebondalem Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto – Surabaya. Kepergok hendak mengedarkan barang haram di Gresik selatan.

Pelaku dikenal licin, kerap berpindah tempat tinggal. Bak tupai yang pandai melompat, dari Surabaya ia berpindah ke perumahan Jade Sidorejo Blok B-16 Kecamatan Krian – Sidoarjo. Hingga akhirnya Selasa (16/2/2021) dini hari ketiban sial dibekuk Polisi Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, “pelaku ditangkap Polisi lantaran kedapatan membawa sabu, olehnya hendak dijual di Gresik,” kata Arief.

“Berawal informasi dari masyarakat perihal laki-laki mencurigakan, Sat Narkoba bergerak cepat melakukan pengintaian mempertajam sasaran,” kata perwira dengan dua melati dipundaknya itu, Kamis (18/2/2021).

Masih Arief “Sesuai target sasaran, anggota berhasil menangkap pelaku di halaman tempat kos Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo. Pelaku tengah menunggu pembeli barang haram tersebut,” terangnya.

Lanjut Arief “Alhasil, dari penggeledahan, anggota menemukan dompet. Bukan berisi uang, namun satu plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, disimpannya dalam saku jaket bagian depan bermaksud mengelabuhi petugas. Apes, laki-laki ini diseret ke Polres Gresik,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu dompet warna coklat, satu poket sabu siap edar dengan berat timbang Netto 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram, satu unit HP merk Huawei warna gold dan satu unit sepeda motor bodong merk Yamaha Mio Z warna merah Nopol. L 4847 QI sebagai barang bukti.

“Kini Sat Narkoba Polres Gresik sedang mengembangkan kasus tersebut dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Meringkuk didalam kerangkeng dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *