BCA dan PN Kota Kediri Mencoba Eksekusi Penyewa Rumah

EXPOSEINDONESIA.COM, Kediri – Masyarakat di seluruh indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan Bank Central Asia yang biasa kita sebut Bank BCA. Berdasarkan penetepan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor : 1/Pdt.Eks/2020/PN Kdr. Pada hari kamis tanggal 1 April 2021 pukul 09.00 pihak Bank Central Asia (BCA) berkedudukan diJl.Brawijaya No.08 kota kediri sebagai Pemohon eksekusi dan WS sebagai Termohon eksekusi.


Dalam pelaksanaan penyitaan eksekusi obyek lelang diwilayah kelurahan mojoroto dihadiri oleh juru sita pengadilan , panitera pengadilan negeri kota kediri ( Jaya bhakti,S.H),staf kelurahan mojoroto , dengan pengamanan dari pihak polres kota kediri, koramil, dan Ari Purwanto Yudono, SH sebagai kuasa hukum dari PT.Bank Central Asia, Tbk.,
Akan tetapi pada saat datang kelokasi obyek eksekusi, pihak termohon eksekusi atau penghuni rumah tidak keluar dan rumah dalam keadaan pagar terkunci.


Mendapati situasi seperti itu pihak tim pengadilan negeri kota kediri hanya membacakan penetapan wakil ketua pengadilan negeri kediri nomor : 1/pdt.Eks/2020/PN kdr dari luar rumah. Setelah dibacakannya penetapan eksekusi, para tim dari pengadilan segera meninggalkan lokasi yang berada di perum mojoroto indah blok i. 29 mojoroto kediri.


Selang waktu beberapa saat awak media berusaha mengkonfirmasi penghuni rumah dan menanyakan kejadian hari itu, kenapa pagarnya dikunci pada waktu ada kerumanan orang dari pengadilan ?? Akhirnya penghuni rumah berinisial YP dan FT bersedia memberikan keterangan.” Saya takut mas ada kerumunan masa, sekarang masih masa pandemi Covid-19 dan anak2 saya masih kecil-kecil, dikarenakan saya bukan WS yang mereka maksudkan, Saya disini sebagai penyewa”. Ujarnya.


Seakan akan dipersulit ketika awak media datang untuk meminta konfirmasi, bagian informasi mengatakan “kalau media mau konfirmasi harus membuat surat dulu, nanti kami sampaikan kepimpinan bila disetujui, baru dibalas surat saudara”. Sempat terjadi perdebatan terkait itu dan akhirnya panitera pengadilan kota kediri Jaya bhakti SH berkenan menemui awk media dan menerangkan pada tgl 1 april 2021 memang ada sita eksekusi obyek lelang dikelurahan mojoroto kota kediri. Data-data yang diberikan pihak BCA sebagai pemohon sudah sesuai prosedur untuk dilaksanakan eksekusi dan dari pengadilan hanya membacakan sita eksekusi berdasarkan penetapan wakil ketua pengadilan negeri kota kediri. Pengadilan memberikan kesempatan kepada termohon eksekusi atau penyewa datang kepangadilan menemui panitera untuk mediasi dan menjembatani dengan pihak pemohon eksekusi yaitu Bank BCA . Supaya pihak termohon eksekusi dan penyewa mendapatkan ganti rugi.


Apakah setelah terbitnya Surat Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penyitaan Eksekusi pihak pengadilan negeri berhak, menjadi tugas dan wewenangnya memediasi perkara ini ?????
Tak cukup sampai disitu, awak media terus menggali informasi siapakah termohon eksekusi WS?? Beberapa narasumber menerangkan WS beralamat di Jalan tawangsari 168 kelurahan banaran kota kediri, Seketika itu awak media mendatangi kelurahan banaran dan sesuai data dari kelurahan banaran ternyata WS tercatat sudah meninggal sesuai registrasi buku kematian pada 20/05/2020 meninggal dirumah sakit.

Hari senin tanggal 5/04/2021 Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Bank BCA dan ditemui oleh perwakilan Bank Rendy “masalah itu bukan kapasitas saya menjelaskan takut salah, besok saja saya kabari untuk bertemu dengan yang berkepentingan, karena yang berkepentingan menjelaskan masalah itu masih di luar” Katanya singkat kepada awak media.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *