Bupati SBB Sebut DAK Jadi Tanggungjawab Kepala Sekolah

EXPOSEINDONESIA.COM, Maluku – Dalam melaksanakan program pembangunan maupun rehabilitasi sekolah yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ),wajib perpegang teguh pada peraturan undang – undang yang berlaku, untuk itu saya mintakan agar memahami petunjuk teknis dan petunjuk operasional pengelolaaan dan pembangunan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Bidang Pendidikan tahun 2020.

Ket. Foto : Kepala Sekolah SBB

Mekanisme pelaksanaan Dana Alokasi khusus (DAK ) fisik Bidang Pendidikan harus dilakukan secara swakelolah, maka mulai dari perencanaan sampai selesainya pekerjaan, dan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Kepala Sekolah penerima DAK tersebut.”

Demikian disampaikan Bupati SBB Moh Yasin Payapo saat membuka kegiatan sosialisasi DAK Bidang Pendidikan jenjang TK,SD,dan SMP,yang berlangsung di gedung Hatutelu desa Piru Kecamatan Seram Barat,Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu 2/9/2020.

Dengan itu, kepala sekolah haruslah membentuk Panitia Pembangunaan Sekolah ( P2S ) lewat musyawarah dan mufakat, dan Panitia Pembangunaan Sekolah (P2S) tersebut terdiri dari unsur guru disekolah dan komite sekolah serta masyarakat sekitarnya. ” Dengan dibantu fasilitator sebagai tenaga teknis lapangan yang mendampingi pelaksaan paket pekerjan,” ujar Payapo.

Payapo berharap, pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu seperti yang telah ditetapkan.Saya mengharapkan agar seluruh pihak yang terlibat didalam proses Pembangunan maupun rehabilitas sarana dan prasarana sekolah ini,dapat bersinergi dn bekerja sama dengan baik dengan satu tujuan yaitu menyelesaikan pekerjaan tersebut.

” Sekali lagi saya harapkan, dengan waktu kurang dari 4 bulan ini, semua program DAK fisik ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan apa yang direncanakan, dan yang terpenting pengguna DAK dapat bertanggung jawabkan penggunaannya dengan baik” harap Payapo.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *