Di Duga Kuat Seorang Ibu Insial MTH Tipu Uang Kelompok Kader Posyandu Desa Sendang

EXPOSEINDONESIA.COM, Tulungagung – Hari Senin Tanggal 21 Desember Tahun 2020, Bermula dari ibu-ibu yaitu seorang perangkat di Dusun Kayulawang Desa Kedoyo Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung telah mengemban tugas sebagai seorang Kader dan kinerja selama kurang lebih beberapa tahun dan pada ahkirnya teman ibu inisial (LSI) di tawari kerjasama oleh ibu MTH yang hampir satu Desa tetapi beda Dusun

Setelah itu ibu MTH mendatangi rumah ibu (LSI) untuk membujuk rayu ibu LSI dengan modus uang di pinjam untuk usaha modal dan modal utuh, terus uang di beri bunga per bulan sesuai uang atau dana yang di pinjam janji tersebut sudah di lontarkan ibu (MTH) kepada ibu (LSI) sesuai kesepakatan awal yang terjalin.

Tidak kunjung selesai makin lama makin hari ibu (MTH) menambah nambah pinjaman tersebut kepada ibu (LSI) dengan memakai tangan orang lain sebut saja (DSU) yaitu anak buah ibu (MTH), sampai terus menerus orang tersebut di suruh ibu berinisial (MTH) untuk mengambil dana dan meminjam kembali kepada ibu (LSI) sampai menumpuk Seratus Sembilan Juta Ribu Rupiah, itupun di ketahui seorang bapak (SRO) adalah tidak lain suami ibu (LSI).

Setelah lama dengan janji-janji ibu (MTH) yang tidak kunjung selesai dengan berbagai alasan yang di lontarkan kepada ibu (LSI) supaya lari dari tanggung jawab utang tersebut, ibu (LSI) ahkirnya mendatangi rumah ibu (MTH) untuk menagih dan meminta janji awal kesepakatan yang telah di jalin oleh ibu (MTH) dari awal waktu meminjam dana ke ibu (LSI).

Selang waktu berlalu ibu (LSI) tetap bersilahturahmi dengan baik ke rumah ibu (MTH). Akan tetapi perbuatan ibu (MTH) kepada ibu (LSI) tidak ada etikat baik dan tidak mengembalikan uang ibu (LSI) yang sudah di pinjam sampai sekarang.

Perbuatan ibu (MTH) yang bermodus membungakan uang kepada korban dengan janji modal pinjaman tetap utuh dan tiap bulannya di kasih bunga pada ahkirnya dan atau ujung-ujungnya tidak di bayar sama sekali sampi detik ini, di duga kuat ibu (MTH) sudah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut :

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(Jml)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *