Di Sidoarjo, Kulit Sapi Import Digunakan Untuk Bahan Makanan

EXPOSEINDONESIA.COM, Sidoarjo – Dari informasi yang diperoleh awak media, ada truk mengirimkan kulit sapi import yang di indikasikan tidak berijin tiba di lokasi pergudangan Sidoarjo, Selasa (21/4/2020).

Ketika awak media mendatangi lokasi pergudangan, ternyata ada truk keluar dari pergudangan, dan setelah itu pintu gudang ditutup.

Untuk memastikan informasi yang didapat, awak media mengikuti truk yang memuat kulit sapi import itu. Truk mengarah ke wilayah Tulangan Sidoarjo, dan berhenti di gudang yang ternyata adalah gudang kulit sapi.

Pada saat itu awak media ditemui salah satu orang yang mengaku pembeli kulit sapi import itu bernama H. Kotib.

“Saya hanya beli, terus saya jual lagi kiloan, perkilo dengan harga Rp 25 ribu, dan truk memuat lebih dari 7 ton,” ungkap Kotib, Selasa (21/4/2020).

“Saya beli kulit di Afrizal, dan tidak tahu kulit sapinya import dimana, saya hanya pedagang kecil untuk sekolahkan anak-anak,” tambah Kotib yang mengaku PNS di kecamatan.

Ketika dikonfirmasi terkait ijin yang dipunya sehingga bisa beli kulit sapi import dengan jumlah besar, Kotib menjawab tidak mempunyai ijin.

“Saya tidak ada CV atau ijin lain, saya beli dan jual tanpa surat apapun. Kita tahu sama tahu, jangan diperpanjang, saya ngerti, jangan di media massa kan,” ungkap Kotib.

Pada saat ditanya terkait pembelian kulit sapi import diperuntukan untuk apa, Kotib menjawab bahwa pembelinya beli untuk di konsumsi sebagai makanan yang diolah menjadi sayur.

Awak media akan melakukan konfirmasi terkait, antara lain DLH dan pihak kepolisian tentang penjualan kulit sapi import yang yang dikonsumsi untuk manusia terkesan bebas tanpa tersentuh hukum.

Terkait jual beli kulit sapi import tidak berijin yang ditemukan awak media, Pengacara Didi Sungkono menanggapi.

Teks foto : Pengacara Didi Sungkono

“Kami harap aparat penegak hukum bertindak tegas, karena melanggar UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan UU Pangan sebagai mana diatur didalam UU no 18 tahun 2012 tentang pangan. Yang mana ancaman pidananya sudah jelas, dan jangan sampai menunggu ada korban,” ungkapnya.

“Karena import kulit sapi yang dikonsumsi bisa mengandung virus yang bisa merusak kesehatan yang konsumi, apalagi ini diduga kuat tidak melalui prosedur yang berlaku, karena itu diatur didalam UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan,” ungkap Pengacara Didi.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *