EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan –
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga hal ini yang di alami Muh Ulil Absor warga Dusun Tenggilis rejo Rt. 03 Rw. 04 Desa Tenggilis rejo Kec. Gondang wetan Pasuruan Jawa Timur.
Berharap bisa sedikit membantu modal usaha yang ditekuninya Muh. Ulil Absor justru harus sedikit merelakan hak milik sertifikat tanahnya hilang
Awal cerita usaha yang di tekuni Muh. Ulil Absor selama 10 tahun mengalami penurunan omset yang membuat terganggu secara keuangan, hingga berinisiatif untuk menjaminkan sertifikat kediaman nya di MPN ULaMM
Muh. Ulil Absor mengatakan kepada awak media EXPOSE INDONESIA kalau usaha turun temurun yang digelutinya membutuhkan modal usaha untuk perputaran agar dapat bertahan. Dari hal tersebut saya mencoba mencari pinjaman di bank, mas, fan saat itu BPR PNM ULaMM Pasuruan menawarkan pinjaman kepada saya dengan jaminan sertifikat tanah yang saya miliki senilai Rp. 150.000.000 dengan masa angsuran selama 3 tahun cicilan Rp. 6.250.000 dan saya sudah mengangsur selama 7 bulan dari mulai pencairan pinjaman saya, akan tetapi di bulan 8,9 dan 10 ada keterlambatan bayar.
Dari keterlambatan 3 bulan tersebut saya datang ke BPR PNM ULaMM Pasuruan untuk melakukan pembayaran akan tetapi pihak admin BPR menyampaikan tidak bisa karena sudah ada pemblokiran pembayaran angsuran saya
Dan Justru pihak BPR PNM ULaMM meminta saya untuk melakukan pelunasan pokok pinjaman saya sebesar Rp. 120.000.000 jelas tidak mungkin saya dapat uang segitu dalam tempo cepat mas, ujarnya disela wawancara
Muh Ulil Abror menambahkan setelah beberapa bulan dari kejadian itu saya datang lagi ke BPR PNM Ulam Pasuruan untuk melakukan pembayaran pelunasan pokok pinjaman sesuai yang diminta waktu itu akan tetapi saya disuruh ke BPR PNM Ulam Probolinggo.
Saat saya ke BPR PNM Ulam Probolinggo saya si minta ke PNM Ulam Pasuruan lagi, seperti di pingpong mas, dan akhirnya saya ketemu Geri selaku Head Coll PNM Ulam Probolinggo, tapi malah menjawab ketemu di pengadilan saja, ujar Geri menurut kesaksian Ulil
Saat tim awak media mencoba menanyakan Perjanjian Kredit Ulil Absor menyampaikan tidak pernah mendapatkan dari mulai pinjaman kredit itu diberikan.
“Jangan surat perjanjian kredit mas waktu itu ketemu sama pihak bank aja di warung bukan di kantornya, Segala upaya untuk mendapatkan hak saya akan saya lakukan mas, Karena saya merasa di dzolimi oleh pihak BPR PNM Ulam dan saat ini saya juga mengadukan permasalah ini ke DPW Investigasi LIRA Jatim” Ucapnya saat diwawancara
Saat tim awak media menemui Winarno ST, SH, M Hum salah satu Tim investigasi LIRA Jatim membenarkan adanya aduan yang diterima dari Ulil abrur. Benar mas hari Minggu (11/4/2021) Ulil Absor datang ke kantor saya dan menceritakan panjang lebar permasalahan yang di alaminya.
“Sungguh saya sangat menyayangkan kalau benar apa yang di ceritakan Ulil Absor tentang pinjaman kreditnya di BPR PNM Ulam seperti itu, “Maka dari itu saya bersama tim akan segera meng klarifikasi serta menindak lanjuti permasalahan Ulil abrur dengan pihak terkait Upaya upaya penyelesaian permasalahan akan kita lakukan mulai mediasi ataupun penyampaian pendapat di muka umum”, tegasnya.
Kita sebagai sosial kontrol harus berani membuka tabir kepalsuan apabila dugaan tersebut benar agar kedepan tidak terjadi lagi di masyarakat sebagai customer bentuk bentuk ketidak sesuaian” tambahnya. Pada intinya masyarakat yang awam akan proses hutang piutang dengan perbankan jangan sampai di bodohi dalam pengajuan kreditnya.”imbuhnya. (Toan)
Saya juga sudah telat 2 bln mau 3 bln masuk seandainya saya tidak bisa bayar semuanya pokok plus bunga apa sertifikat akan di lelang