Dipergoki Mencuri, Maling Motor Babak Belur Dihakimi Massa

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Maraknya Pencurian sepeda motor rupanya tak membuat reda diwilayah Surabaya, satu pelaku yang behasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku AP (42), yang tinggal di Jalan Sidoyoso Wetan Surabaya ditangkap polisi pada Sabtu (20/02/2021).

Selain mengamankan pelaku AP (42) , Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat, Nopol L 6469 TA dan 1 buah kunci kontak.

Perwira perempuan dengan satu melati dipundaknya Kompol Esti Setija Oetami dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi menjelaskan, pelaku dalam melancarkan aksinya, dia berboncegan bersama dengan temannya yaitu AF (DPO), mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yaitu roda dua yang diparkir tanpa pengawasan.

Sesampainya di Jalan Kedinding Lor Gang Seruni Surabaya, kedua pelaku melihat Sepeda motor Honda Beat Nopol L 6469 TA di parkir di depan rumah korban.

Pelaku langsung turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur. Namun apes, aksinya diketahuai oleh warga sekitar dan diteriaki maling ..maling.

Pelaku kemudian dikeroyok oleh massa hingga babak belur dibagian wajahnya. Beruntung, nyawa pelaku masih bisa diselamatkan oleh Unit Reskrim bersama anggota Patroli Polsek Kenjeran Surabaya. Sementara satu rekannya (AF) melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Karena mengalami luka akibat dihajar warga, maling naas ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapatkan pengobatan,” ujar Kompol Esti Setija Oetami Minggu (21//2/2021).

Sekitar pukul 17.00 Wib, pelaku diperbolehkan keluar dari rumah sakit kemudian dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, tersangka ternyata seorang residivis karena mengaku pernah mencuri sepeda motor dijalan Darmo kali Surabaya. Pria pengangguran ini pernah berurusan dengan Polsek Tegal Sari Surabaya,” terang Esti.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dijebloskan ke tahanan Polsek Kenjeran Surabaya. Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *