Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Sabu Jaringan Antar Negara

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Bea Cukai Tanjung perak berhasil mengungkap dan menangkap 4 tersangka narkoba jaringan Malaysia. Tersangka SM, A, SH, dan BS. Memiliki peranan yang berbeda, kurir dan penerima barang.

Rencananya barang tersebut akan di edarkan di Bangkalan dan Sampang Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot menjelaskan, motif yang digunakan pelaku ini terbilang cukup rapi.

“Jadi tersangka mengirimkan narkoba melalui jasa ekspedisi dengan dalih mengirimkan barang biasa berupa baju,” jelas Kabid Humas (Jum’at 8/1).

Gatot melanjutkan dalam paketan yang tertulis berisi baju tersebut, didalamnya terdapat sabu sabu yang di masukkan dalam termos.

“Petugas berhasil mendapatkan sabu sabu seberat 2.029 gram yang di masukkan dalam termos tersebut,” tandas Kabid Humas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *