Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimenangkan satu keluarga di PN Surabaya

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Advokat Memo Alta Zebua, S.H, M.H, C.L.A sudah memiliki pengalaman dan kemampuan cukup mumpuni di usianya yang baru berusia 30 tahun, salah satunya memenangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan satu keluarga di Surabaya.

Dimana dalam persidangan perkara nomor 471/Pdt.G/2020/PN. Sby, dalam pokok perkara 

Terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat Eko Pandowo, yang tidak lain adalah anak terakhir dari keluarga Almarhum Supianto Pandowo.

Dimana pada akhirnya Majelis hakim memutuskan bahwa Tergugat Eko Pandowo terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mau ikut serta dan menandatangani pengambilan Aset milik Almarhum Supianto Pandowo bersama dengan Para Penggugat yang masih di jaminkan di Bank Commonwealth dan Bank BCA di Surabaya.

Pada awalnya Kedua orang tua Eko Pandowo yaitu Alm. Supianto Pandowo dan Hartati Supianto telah menjaminkan sertifikat – sertifikat rumah di bank Commonwealth dan Bank BCA Surabaya namun saat ini diketahui telah lunas seluruhnya. Diketahui bahwa Jaminan tersebut harus segera di ambil kembali oleh ahli waris untuk menghindari resiko kehilangan dan biaya-biaya lainnya.

Akhirnya Ahliwaris melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya lewat kuasa hukumnya Memo Alta Zebua, SH, MH, CLA hingga dalam Berjalannya waktu di persidangan akhirnya Ketua Majelis Hakim Fajar Kadarrusman, S.H, M.H memutuskan ; 

Mengabulkan gugatan para pengugat seluruhnya. menyatakan bahwa Tergugat Eko Pandowo telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yakni Bank Commonwealth dan Bank BCA untuk mengembalikan seluruh aset dan dana-dana serta Investasi milik Almarhum kepada para Penggugat.

Usai persidangan pada wartawan kuasa hukum Memo Alta Zebua, S.H, M.H, C.L.A mengatakan bahwa gugatan ini telah berjalan hampir 1 tahun lamanya dikarenakan pandemi dan posisi Tergugat yang bertempat tinggal di luar kota Surabaya. Namun kita bersyukur pada akhirnya hak klien-klien saya satu keluarga ini dapat berhasil dimenangkan.

“Ya kita masih menunggu perkembangan selanjutnya dan Saya berharap pihak Bank dapat mematuhi isi Putusan Majelis hakim untuk segera menyerahkan seluruh jaminan aset dan dana-dana milik Almarhum kepada Para Penggugat,” ujar Memo.

Ditemui di Kantornya Memo Alta Zebua & Partners yang berlokasi di Bumi Mandiri Tower II Surabaya, Advokat sekaligus Certifeid Legal Auditor ini merasa cukup puas dengan putusan hakim dan berharap keadilan dapat terus ditegakkan. (Sri)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *