Hanya Sepekan, Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap 8 Kasus Dengan 7 Tersangka

EXPOSEINDONESIA.COM, Bangkalan – Kasus kejahatan yang masih cukup tinggi di kabupaten Bangkalan terus diredam oleh jajaran kepolisian. Korps Tribrata yang bermarkas di Jalan Soekarno Hatta No. 45, Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan kembali melakukan beberapa pengungkapan kasus kriminal. Yang terbaru pada hari ini Jum’at (08/01/2021).

Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto S.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP Arif Djunedi, S.H. menggelar Konferensi Pers.

Kasus yang berhasil diungkap selama sepekan ini terdiri dari 3 kasus Curas, 1 kasus Curanmor, 1 kasus Pembunuhan, 2 kasus Curat, dan 1 kasus Tipu Gelap. Komplotan begal pun termasuk yang kali ini dibekuk oleh timsus Satreskrim Polres Bangkalan.

Dua pelaku begal yang berhasil dibekuk itu diantaranya inisial F (35) dan RA (40) warga Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura.

“Dua begal lainya inisial SA (37) dan S (35), saat ini sedang diburu dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, S.I.K. saat menggelar konferensi pers di depan gedung Graha Dharma Laksana Mapolres Bangkalan.

Kasus pembunuhan yang juga viral beberapa waktu terakhir ini pun tak kalah menjadi perhatian pihak Kepolisian. AKBP Didik menjabarkan jika NL (35 tahun) tersangka yang menghabisi H (32 tahun) akibat cemburu karena menghabiskan waktu bersama istri juga dipidana selama 15 tahun penjara.

“Kepolisian Resor Bangkalan pada pekan ini berhasil mengungkap 8 kasus kriminal dengan 7 tersangka termasuk pelaku begal dari Socah dan kasus pembunuhan di Geger juga berhasil kami ungkap. Kedepan, kami akan terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait guna memberikan keamanan dan pelayanan yang lebih lagi ke masyarakat,” tutup Alumnus Akpol tahun 1999 tersebut ketika dimintai keterangan oleh awak media.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *