Inspektorat Kab. Manggarai dan Unit Tipidkor Polres Manggarai Dinilai Lamban Dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Desa

EXPOSEINDONESIA.COM, Manggarai – Kepala Desa (Kades) Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Siprianus Gaut dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Manggarai dugaan korupsi dana desa.

Kades Sipri dilaporkan oleh warganya sendiri, Damasus Jeki bersama tujuh orang lainnya, termasuk Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Meler, Dominikus Nggao, Rabu, (24/07/2019).

Kades Sipri dilaporkan terkait dengan dugaan kasus pemalsuan data menerima bantuan perumahan tahun anggaran 2019, pemalsuan data HOK penggusuran lapangan bola kaki tahun anggaran 2019, kegiatan pembangunan sarana air bersih di Laja dan Cobol tahun anggaran 2018, pengerjaan lapen menuju kantor desa tahun anggaran tahun 2018, pengerjaan jalan telford dan lapen lintas destinasi pariwisata tahun anggaran 2019 dan pembangunan jalan telfod dan lapen lintas Meler-Laja tahun anggaran 2019.

Pengurus DPP LARM-GAK Bonefasius Berdi mewakili Masyarakat yang menjadi korban mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dinilai berbelit-belit dan lamban dalam upaya penegakan hukum karena kisaran waktu sejak awal pelaporan sampai saat ini sudah memakan waktu 10 bulan, belum ada langkah penyelesaian, dan masih belum ada hasil pemeriksaan dari Tim Teknik Uniflor Ende.

Tanggal 29/05/2020, Masyarakat pelapor didampingi Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, Organisasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) cabang Manggarai, dan Ormas PROJO DPC Manggarai melakukan audiensi dengan Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo.

Hasil audiensi dengan Kapolres Manggarai menyatakan bahwa sampai saat ini kita masih menunggu LHP dari Tim Teknik Uniflor. “Situasi ini memperkuat dugaan kami akan adanya sindikat serta konspirasi dalam upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana korupsi ini,” ungkap Bonefasius. Senin (15/06/2020).

Masyarakat pelapor melalui Bonefasius juga menyampaikan Keberatannya terkait Lambannya LHP baik dari Inspektorat maupun LHP dari Tim Teknik Uniflor Ende serta kepastian hukum yang tidak pasti dan mengakibatkan masyarakat korban merasa dirugikan dan hak hukumnya sebagai warga negara tidak diperhatikan dengan baik.

“Kami tidak bisa menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang sudah dibacakan oleh Tim Tipidkor. Kami menemukan adanya perubahan hasil temuan yang sudah dibacakan sebelumnya (pada pertemuan sebelum Gelar Sidang Perkara dilaksanakan) oleh Kanit Tipidkor Aipda Joko Sugiarto, dengan total Rp. 300.000.000 lebih, yang kemudian pada saat gelar perkara berlangsung dibacakan kembali jumlah total kerugian negara dari hasil pemeriksaan inspektorat mengalami perubahan jumlah, yaitu dari Rp. 300.000.000 lebih malahan turun ke Rp. 58.000.000,” jelasnya.

Teks foto : Siprianus Gaut (Mantan Kepala Desa Meler)

“Salah satu point yang menjadi kejanggalan bagi kami adalah Pihak Inspektorat tidak memasukkan temuan dana HOK dalam LHP. Sedikit cerita tentang dana HOK ini. Dana HOK ini berkaitan dengan pekerjaan Membuka Lapangan Bola Sepak di Kampung Laja, Dusun Mangge, Desa Meler. Dalam kesepakatan awal, pekerjaan membuka lapangan ini dikerjakan dengan menggunakan alat berat/secara kontraktual dengan dilalui kesepakatan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, kader posyandu, Babinsa, Pendamping Desa, dan Kamtibmas Hasil kesepakatan ini diperkuat dalam berita acara kesepakatan kerja. Masih berkaitan dengan Pengerjaan lapangan bola sepak ini, hasil temuan dari inspektorat menyatakan bahwa kerugian negara hanya Rp. 4.000.000. sementara dalam kenyataannya, laporan keuangan (SPJ) dari Pak Kades melaporkan bahwa ada dana HOK untuk kerja penggalian (26 Orang) dan pemindahan tanah (40 orang) dengan menggunakan tenaga manusia dengan total dana HOK sebesar untuk Upah kerja Pemindahan tanah sebesar Rp. 66.555.000 dan untuk upah kerja Penggalian tanah sebesar Rp. 33.830.000. total dana HOK ini (utk 2 jenis pekerjaan ini) sebesar Rp. 100.385.000,” tambahnya.

Ada 2 hal yang tidak sesuai dalam data ini.

Pertama, 2 jenis pekerjaan ini jelas-jelas tidak menggunakan tenaga manusia oleh karena itu orang-orang (para pekerja) yang namanya tercantum dalam laporan berita acara pembayaran keuangan HOK jelas-jelas juga tidak menerima uang seperti yang tertulis dalam laporan keuangan Pak Kades. Ini bukti dari adanya rekayasa dan manipulasi.

Kedua, laporan inspektorat terkait dengan pekerjaan ini bhwa kerugian negara hanya Rp. 4.000.000. lalu pertanyaannya: Dana HOK yang dimanipulasi dan direkayasa oleh Pak Kades ini, kenapa tidak dimasukkan kedalam laporan hasil pemeriksaan inspektorat dan tidak dianggap sebagai temuan??

“Terkait dengan penerimaan bantuan rumah murah. Dalam laporan keuangan yang dibuat oleh Pak Kades, tercatat ada 5 KK yang mendapat bantuan rumah murah dalam bentuk 14 lembar sink. Akan tetapi dalam kenyataannya (setelah dilakukan pengecekan oleh BPD) ternyata ke 5 orang Kepala keluarga ini tidak menerima bantuan rumah murah dalam bentuk sink ini,” tutupnya.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Baihaki Akbar, S.E, S.H menambahkan, Supremasi hukum harus tetap di tegakkan. Biarpun langit runtuh kebenaran dan keadilan harus ditegakkan

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *