Janda Muda Kota Pasuruan Tersandung Narkoba

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan –
S W L seorang Janda muda (26) Karyawan Perusahaan yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kel. Bugul Lor Kec. Panggung Rejo, Kota Pasuruan tertangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, kedapatan membawa barang terlarang berupa narkoba dan bukti yang lain. Penangkapan terjadi di sebelah barat SPBU Bakalan, dipinggir Jl. KH. Hasyim Asyari Kel. Bakalan Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan hasil dari pengembangan penangkapan 3 orang laki -laki sebelumnya. Rabu(17/02/2021)

Saat dilakukan penangkapan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menemukan barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku berupa1 (satu)gulung tisu yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip seberat 1,21gram sabu. Serta uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan 3 (tiga) pelaku sebelumnya. Ketiganya laki-laki yang bernama S Z, T P dan M B H Y Senin sore (15/02/2021) di Kost Pink dalam kamar no. 29 di Jalan Manggis Raya RT. 05 RW. 02 Kel. Purut Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dari hasil interogasi dari ke-3 pelaku, barang haram tersebut berasal dari seorang Janda muda berinisial S W L, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

S W L akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L1M)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *