EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dengan inisial SR (29) pengirim narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram.
Modus yang digunakan pelaku dalam mengirimkan narkoba terbilang cukup baru di awal tahun 2021 ini.
Pasalnya, pelaku memasukkan narkoba tersebut ke dalam kompresor yang dibalut handuk, dengan menggunakan jasa ekspedisi lewat jalur laut.
Alhasil perbuatan pelaku diketahui oleh pihak Bea Cukai dan berhasil mengamankan pelaku pada 21/12/20 beserta barang buktinya guna diserahkan kepada Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum menjabarkan, pelaku mengaku baru kali ini di suruh orang dari Malaysia untuk mengirimkan narkoba.
“Dari pengakuanya, pelaku ini di suruh temannya jika berhasil mengirimkan paketan akan mendapat imbalan uang sebesar 20 juta rupiah,” jelas Kapolres (Kamis 7/1).
Untuk saat ini identitas teman pelaku yang menyuruh mengirimkan narkoba identitasnya sudah di ketahui dan dalam tahap DPO (Daftar Pencarian Orang).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 113 lebih Subsider pasal 132 ayat (1) UU RI no 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 Tahun penjara.