Kuasa Hukum Ahli Waris Lacak Hilangnya 7 Persil Peninggalan Soemo Tarikwan

EXPOSEINDONESIA.COM, Probolinggo – Terkait tanah peninggalan Soemo Tarikwan yang kepemilikannya sebagian sudah ada dalam penguasaan ahli warisnya, Fatchur Rochman, SH selaku kuasa dari ahli waris bersama pihak pemerintah desa yang di wakili oleh PJ Desa Butjor Wetan, Sutomo bersama pejabat desa melakukan koordinasi bersama ahli waris, Rabu (17/02/21).

Pada reporter ExposeIndonesia.com, kuasa hukum ahli waris Fatchur Rochman, SH mengatakan bahwa memang benar beberapa ahli waris dari alm. Soemo Tarikwan telah menguasai tanah peninggalan tersebut tapi itupun hanya 5 (lima) persil sedang 7 (tujuh) persil yang lain masih dalam pertanyaan, karena tidak tercatat pada buku C desa Butjor Wetan, ujar Fatchur Rochman, SH.

“Kita akan dalami masalah tidak tercatatnya ke 7 (tujuh) persil dari 12 (dua belas) persil objek waris peninggalan alm. Soemo Tarikwan pada buku C desa Butjor Wetan, karena ahli waris telah mempunyai bukti Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia terbitan April 1958 atas nama Soemo Tarikwan nomor C 112,” terang Fatchur.

Lebih lanjut Fatchur mengatakan bahwa apabila dari 7 (tujuh) persil tersebut sudah dalam penguasaan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan ahli waris, maka selaku kuasa hukum ahli waris Fatchur akan berusaha memediasi kan untuk mencari solusi yang terbaik secara damai atau bahkan menggugatnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, nantinya.
(tara)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *