Kurang Dari 1×24 Jam Polsek Driyorejo Gresik Behasil Meringkus Pelaku Curanmor Hingga ke Jawa Tengah

EXPOSEINDONESIA.COM, Gresik – Apes menimpa M. Roziq (40) warga Desa Cangkir, Driyorejo saat itu sedang mencuci motor Honda Beat warna hitam Nopol W 6117 DI diteras depan rumah Suwaji orang tuanya Desa Kesamben Wetan, Driyorejo. Motornya raib digondol maling sesaat ditinggal masuk rumah, Kamis malam (11/2/2021).

Kurniana fajriyah (17) adik korban saat itu tidak jauh dari TKP melihat dua laki-laki tak dikenal membawa lari motor kakaknya kearah barat. Sontak berteriak maling-maling! berusaha mengejar pelaku. Namun langkah seribu pelaku tak dapat dihentikan Roziq dan Sutrisno yang mengejarnya.

Mendapat laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari, SH memilih mengambil langkah cepat. Koordinasi dengan Opsnal Reskrim Polres Gresik mempertajam penyelidikan mematangkan target operasi.

Ga pake lama, hanya butuh waktu kurang dari 1×24 jam pelaku Curanmor itu berhasil diberangus Polisi Gresik. Diantaranya dikejar hingga ke Wonogiri Jawa Tengah.

“Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, M.M melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek, SH mengatakan, “pelaku pertama Armiana Nur Syarifudin (21) dicokok Polisi, Jumat (12/2/2021) pukul 11.30 Wib di rumahnya Perum KBD Desa Petiken, Driyorejo. Tidak sampai satu kali dua puluh empat jam dari aksinya,” kata Wavek, Sabtu (13/2/2021).

“Satu pelaku lagi Ahmad Sandy (24) laki-laki juga berasal dari Perum KBD berhasil diringkus di Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah. Kedua pelaku dan motor hasil curian berhasil diamankan petugas kemudian digelandang ke Polsek Driyorejo guna proses sidik lebih lanjut,” terangnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, berdua baru pertama kali melakukan perbuatannya dan hasil curian dipakai bersenang-senang barter dengan kristal haram sabu.

Kini M. Roziq tersenyum bahagia. Motor kesayangannya yang sempat raib digondol maling berhasil kembali ditemukan Polisi dalam tempo singkat.

“Kedua pelaku Curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam penjara, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.”tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *