Melenggang Bebas, Diduga Perjudian di Kediri Dibackup Oknum Aparat

EXPOSEINDONESIA.COM, Kediri – Maraknya Perjudian sabung ayam dan Dadu Kletek beromset Ratusan juta perhari yang berlokasi di desa Deyeng kecamatan Ringinrejo Kab. Kediri nyaris tidak tersentuh hukum melenggang bebas dan diduga dibackingi aparat, alias aman lancar beroperasi, Minggu 04/04/2021.

Terlihat hilir mudik kendaraan dan suara sorak sorai Penjudi saat berlangsungnya aktivitas, para pelaku judi sabung ayam dan Dadu kletek jadi pemandangan yang rutin bagi masyarakat di Desa Deyeng Kec. Ringinrejo Kab. Kediri.

Perjudian adalah larangan Agama karena merusak Akhlak insan manusia , kegiatan Judi juga merupakan larangan pemerintah yang harus di berantas oleh semua pihak, terutama pihak penegak hukum.

Team media  waktu mencoba untuk menggali informasi warga sekitar Sebut saja “S” (31th) warga desa Deyeng yang tidak mau di sebutkan namanya. mengatakan tempat Perjudian sabung ayam di desa Deyeng tersebut mulai beroperasi kira-kira sudah 2 bulan berjalan ini ucapnya.

Salah satu pengunjung juga sebut saja “AT” (29th) yang berada di tempat  perjudian sabung ayam di desa Deyeng yang tidak mau di sebutkan namanya  menjelaskan setahu saya tempat Perjudian ayam ini berlangsung sudah cukup lama sih lebih dari 2 bulan yang mana sebelumnya di Ds Srikaton, pengunjungnya cukup ramai mas, dari luar daerah banyak juga yang datang ke sini untuk judi adu ayam mas,” Ungkapnya

Yopi yang merupakan aktivis Kediri sangat menyayangkan adanya Perjudian sabung ayam tersebut karena berlokasi tak jauh dari pemukiman warga selain di larang oleh pemerintah judi juga berbahaya bagi moral perkembangan anak-anak di lingkungan desa Deyeng Ringinrejo tersebut.

Anak-anak pasti meniru apa yang dilihat dan didengar, kalau tiap hari melihat orang yang bawa ayam dan adu ayam pasti lambat laun apa yang mereka lihat dan apa yang didengar pasti waktu anak anak sudah besar meniru  apa yang mereka lihat dan dengar sejak kecil.

Itulah yang membuat miris, dan seharusnya pemerintah setempat memberi perhatian serius karena imbasnya berpengaruh kegenerasi penerus bangsa ucapnya

Dari informasi masyarakat  Para maniak  penjudi tak ada yang mematuhi protokol kesehatan, sangat disayangkan saat pemerintah melakukan  pemutusan mata rantai covid-19 pengelola perjudian sabung ayam malah mengumpul para penjudi untuk menyalurkan hasrat haramnya.

Yopi menambahkan selain di desa mojokerep, perjudian yang sama juga terjadi didesa banyuanyar gurah juga berlokasi didekat Pemukiman warga yang sebelumnya telah di unggah beritanya oleh beberapa media dan hingga berita ini di tulis pihak penegak hukum (polri) setempat belum melakukan tindak lanjut Apapun.

Lanjut Yopi ,”Perlu untuk di ketahui perjudian sudah jelas di larangan oleh Agama dan pemerintahan negara RI yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara bagi penyelenggara dan bagi pemasang taruhan /Peserta judi tersebut dengan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan kesehatan karena di anggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta

AKBP Lukman Cahyono SIK MH Kapolres Kediri yang terkenal tegas dikonfirmasi melalui sambungan WA tapi  belum  ada jawaban, tambah Yopi ” (Rmn)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *