Napi dan Cerita Dibalik Lagu “Bertaubat”

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Tito Kadarisman, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (8/1/2020).


Dia dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang selama 20 hari ke depan. Ini guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negari (PN) Jombang.

Namun, dibalik penahanan mantan Ketua KONI Jombang ini, ternyata ada kisah menarik yang pernah dialami Tito.

Sekitar satu tahun yang lalu, Tito Kadarisman pernah menjadi pemeran utama dalam video klip sebuah lagu berjudul “Bertaubat” ciptaan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.

Lagu itu mencerikan perjalanan hidup seseorang pecandu narkotika yang gagal menikah dengan gadis pujaan hatinya lantaran harus masuk bui akibat kesalahanya sendiri.


Pecandu narkotika tersebut, diperankan Tito Kadarisman. Dalam cerita video klip lagu “Bertaubat” itu, Tito yang tengah asyik menggelar pesta sabu-sabu bersama rekan-rekannya digerebek polisi. Dia ditangkap dan diadili dengan jeratan Undang-undang Narkotika.


Tito lantas dijebloskan ke sel tahanan. Layaknya seorang tersangka sesungguhnya, Tito pun memakai setelan baju tahanan Polres Jombang, setelan kaus dan celana pendek berbawa dasar oranye lengkap dengan borgol di tangannya.


Dia pun harus merasskan pengapnya ruangan jeruji besi yang digambarkan harus dijalaninya selama beberapa tahun, hingga dirinya kelar menjalani masa hukuman itu.


Namun tak disangka, pura-pura menjadi tahanan dalam video klip lagu “Bertaubat” itu ternyata harus benar-benar dia rasakan. Ia dijebloskan ke sel tahanan yang sama dengan video klip itu.


Hanya saja, kali ini, kasus yang menjeratnya berbeda. Dan dia masuk Lapas tidak mengenakan baju tahanan seperti di video klip, namun baju batik bermotif dengan warna dasar cokelat dengan kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah KONI Jombang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tito dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Klas IIB setempat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama lebih dari lima jam oleh penyidik Kejari.


Pemeriksaan dimulai pagi dan dilanjutkan selama hampir dua jam usai salat Jumat atau sekitar pukul sekitar jam 14.30 WIB. Tito didampingi oleh dua orang kuasa hukum.


Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menjelaskan, Tito akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses pelimpahan sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
“Pada hari ini kita sudah melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka atas nama TK (Tito Kadarisman), selaku ketua KONI yang akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan, tujuannya adalah untuk mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan,” ujarnya.
Yulius menuturkan, sesuai hasil audit jumlah kerugian negara mencapai Rp 275 juta. Jumlah itu merupakan hasil penelusuran barang bukti dari bagian sekretariat KONI. Menurut Yulius, Tito tidak bisa menujukkan LPJ (laporan pertanggung jawaba) yang sesuai kaidahnya sehingga semua pertanggung jawaban penggunaan anggaran Hibah KONI Jombang selama 2017-2019 itu diragukan.


Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang, naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (21/9/2020) lalu. Mantan Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang pada 8 Desember 2020 lalu.
Tito disangka melakukan korupsi anggaran KONI mulai tahun 2017 hingga 2019. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *