Operasi Gabungan Yustisi di Jombang, Jaring 58 pelanggar

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Operasi gabungan yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka implementasi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda provinsi jatim No.2 tahun 2020 dan Perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

Operasi Yustisi digelar pada pukul 09.00 Wib – 10.00 Wib dan mengerahkan 37 personil gabungan Terdiri dari POLRI, TNI-AD SATPOL PP beserta Dis Hub bertempat di Bundaran Ringin Contong Jombang, Rabu (23/12/2020).

Adapun sangsi terdapat 33 orang terjaring razia yustisi yang melanggar Dengan dikenakan Sanksi sosial terhadap 8 Orang dan Sanksi sita KTP 5 Orang serta Teguran lisan 20 orang.

Selama kegiatan berlangsung dengan situasi aman dan kondusif, hingga Oprasi Yustisi berlanjut di Jl. Gusdur tepatnya perempatan stadion Jombang di mulai pada pukul 10.30 Wib hingga berakhir pukul 11.30 Wib.

Selama operasi Gabungan Yustisi di dua lokasi di pimpin oleh Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Mohammed Mukid S.H

Adapun pelanggar di jl. Gusdur terdapat 25 orang terjaring razia yustisi diantaranya 4 orang di kenakan sangsi sosial beserta 3 orang sangsi KTP, Teguran lisan 18 orang

Hal yang sama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *