OTT Anggota Kejaksaan Dipastikan Hoaks, Kejari Probolinggo Banjir Dukungan

EXPOSEINDONESIA.COM, Probolinggo – Indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Probolinggo semakin menyeruak ke permukaan. Masyarakat pun kompak memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Dukungan tersebut, untuk mengusut tuntas segala bentuk korupsi yang dilakukan oleh para “tikus-tikus berdasi” itu, sekaligus juga sebagai bentuk dukungan atas beradarnya kabar penangkapan, penjemputan hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang hoaks.

Dukungan moral dari berbagai elemen masyarakat tersebut dikemas dalam bentuk frame (bingkai) yang berisi foto dan narasi hukum penumpasan tindak pidana korupsi. Hal itu tersebar di media sosial dan cukup menarik perhatian publik.

“Kita harus memberikan support kepada aparat penegak hukum dalam mengusut segala bentuk dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Probolinggo. Bagi kami, apa yang dilakukan masyarakat dengan memberikan dukungan tersebut suatu kewajiban. Demi menyelamatkan anggaran negara yang bersumber dari rakyat,” kata Bupati Lira Probolinggo, Samsudin, Rabu (7/4/2021).

Sebagai aktivis anti korupsi, lanjut Samsuddin, pihaknya akan selalu bersama masyarakat selalu pro aktif dalam menjalankan fungsi kontrol di Kabupaten Probolinggo. Ia mengisyaratkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di daerah yang menempati urutan ke empat.

“Karena memang sudah jelas Kabupaten Probolinggo masuk dari daerah termiskin se- Jawa Timur ini versi BPS tahun 2019 (Badan Pusat Statistik) dengan dimotori oleh single power,” ungkap pria asal Kecamatan Tiris ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Yuni Priyono menegaskan, sejauh tidak ada dari pihak kejaksaan yang ditangkap, dijemput ataupun di OTT oleh pihak Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

“Jadi istilah penangkapan pegawai (Kejaksaan) itu tidak benar, tidak ada OTT ataupun apa yang lainnya tidak ada. Kami hanya memenuhi panggilan dinas saja, jadi itu informasi hoaks. Kemungkinannya itu untuk mengganggu kegiatan penegakan hukum,” tutur dia.
(Yuli)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *