Pemkot Surabaya,dan Jajaran Samping Kota Surabaya Tidak Berdaya Menindak Tegas Para Pelanggar Protokol Kesehatan

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA) Sangat kecewa dengan pembukaan restoran premium milik crazy rich Surabaya karena tampak ada kerumunan orang sambil berjoget.

Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sebagai Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA sangat kecewa dan heran kenapa di Surabaya, kafe, diskotik dan restoran premium tetap di buka, padahal sudah jelas melanggar INPRES NO 6 TAHUN 2020, PERGUB JAWA TIMUR NO 53 TAHUN 2020 DAN PERWALI KOTA SURABAYA NO 33 TAHUN 2020, dan yang lebih anehnya tanpa ada RAZIA, apa karena ada backing dari orang besar sehingga PEMERINTAH KOTA SURABAYA, SATGAS COVID 19, SATPOL PP,. POLRI DAN TNI, tidak berani melakukan RAZIA.

Baihaki Akbar, juga sangat kecewa dengan tidak profesional SATGAS COVID 19 kota Surabaya SATPOL PP kota Surabaya POLRI DAN TNI, dalam menindak para pelanggar COVID 19.

Kami sudah beberapa kali ke SATGAS COVID 19 KOTA SURABAYA untuk mengadukan beberapa CAFE dan DISKOTIK secara langsung yang tetap buka di tengah-tengah pandemi COVID 19, tapi sampai detik ini tidak ada tindak lanjut dari PEMERINTAH KOTA SURABAYA dan JAJARAN SAMPING YANG ADA DI KOTA SURABAYA, maka dari ini kami akan mengambil langkah tegas untuk mengirim surat kepada GUBERNUR JAWA TIMUR, POLDA JAWA TIMUR, KAPOLRI, DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi & Organisasi Masyarakat Himpunan Pemuda Pemudi Madura Asli)

Wartawan….Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA) Sangat kecewa dengan pembukaan restoran premium milik CRAZY RICH Surabaya karena tampak ada kerumunan orang sambil berjoget.

Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sebagai Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA sangat kecewa dan heran kenapa di Surabaya, kafe, diskotik dan restoran premium tetap di buka, padahal sudah jelas melanggar INPRES NO 6 TAHUN 2020, PERGUB JAWA TIMUR NO 53 TAHUN 2020 DAN PERWALI KOTA SURABAYA NO 33 TAHUN 2020, dan yang lebih anehnya tanpa ada RAZIA, apa karena ada backing dari orang besar sehingga PEMERINTAH KOTA SURABAYA, SATGAS COVID 19, SATPOL PP,. POLRI DAN TNI, tidak berani melakukan RAZIA.

Baihaki Akbar, juga sangat kecewa dengan tidak profesional SATGAS COVID 19 kota Surabaya SATPOL PP kota Surabaya POLRI DAN TNI, dalam menindak para pelanggar COVID 19.

Kami sudah beberapa kali ke SATGAS COVID 19 KOTA SURABAYA untuk mengadukan beberapa CAFE dan DISKOTIK secara langsung yang tetap buka di tengah-tengah pandemi COVID 19, tapi sampai detik ini tidak ada tindak lanjut dari PEMERINTAH KOTA SURABAYA dan JAJARAN SAMPING YANG ADA DI KOTA SURABAYA, maka dari ini kami akan mengambil langkah tegas untuk mengirim surat kepada GUBERNUR JAWA TIMUR, POLDA JAWA TIMUR, KAPOLRI, DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi & Organisasi Masyarakat Himpunan Pemuda Pemudi Madura Asli)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *