Pencurian Dengan Pemberatan Warga Dhompo, Kraton Diciduk Resmob Suropati

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim Resmob Suropati telah berupaya melakukan penangkapan terhadap warga yang melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan, Jum’at (08/01/21).

Kejadian ini merupakan hasil pengembangan dan penyidikan hari Kamis (07/01/2021) dini hari. Hasil olah TKP telah terjadi pencurian besi Guadrill sebanyak 40 buah di pinggiran jalan layang tol di Dusun Krandon, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penanganan kasus ini dikategorikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dikarenakan besi tiang Guadrill itu milik Jasa Marga, Gempol-Pasuruan.

Pada saat warga setempat melihat aksi pencurian. Seketika itupun si pencuri melarikan diri tanpa sempat membawa hasil curiannya dan warga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) kendaraan dan Besi Guadrill.

Selanjutnya, pada hari Jum’at (08/01/2021) Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim Resmob Suropati melakukan penangkapan terhadap Ahmad Saifulloh bin Samari (37) beralamatkan di Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kab. Pasuruan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan guna upaya paksa untuk pelaku yang belum tertangkap, serta pengembangan TKP lain.
Barang Bukti (BB) yang dapat diamankan oleh Reskrim Polres Rejoso yaitu, 1 unit mobil Pick Up Daihatsu expass Nopol L 8126 BI warna merah, 1 buah handphone merk LG, 1 buah linggis, 1 buah kunci shock ukuran 24 mm, 1 buah kunci baut ukuran 24 mm, 1 buah pipa besi stainless, dan 40 buah besi Guadrill.

“Kami akan melakukan pengembangan guna upaya paksa untuk pelaku yang belum tertangkap serta pengembangan TKP lain,” pungkas Reskrim Polsek Rejoso.(L1M/tara)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *