Periode Berakhir, DPRD DKI Jakarta Tak Kunjung Lakukan Fit & Proper Test KIP Daerah

EXPOSEINDONESIA.COM, Jakarta – Komisi Informasi Publik adalah lembaga negara yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan sengketa informasi publik berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Komisioner Informasi Publik (KIP) Daerah DKI Jakarta Periode 2016-2020 telah berakhir masa Jabatannya pada 29 Januari 2020 lalu. Komisi Informasi Publik Daerah sejatinya sebagai Lembaga Negara, tidak boleh absen atau vakum dalam melayani masyarakat meskipun hanya satu hari saja,” tutur Miartiko Gea, Sabtu (18/7/2020).

Menurut Peneliti dari Indonesia Public Institute (IPI) tersebut bahwa Komisi Informasi Publik DKI Jakarta pada tahun 2019 dinilai oleh Komisi Informasi Pusat sebagai Provinsi tingkat pertama dalam hal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Ini menjadi prestasi dan sekaligus menjadi anomali atas kevakuman lembaga KIP Daerah DKI Jakarta dalam melanjutkan pelayanan untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta periode 2016-2020, maka Penyelesaian Perselisihan Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi Non Litigasi menjadi tidak memiliki legitimasi,” ujar Mico.

Proses seleksi dan rekrutmen KIP berdasarkan pasal 30 UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 4 Tahun 2016 telah di lakukan melalui timsel oleh Pemerintah Dearah DKI Jakarta dan hasil seleksi tahap psikotes dan wawancara calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2020-2024 dengan nomor surat:06/TIMSEL-KIP/III/2020 telah di serahkan ke DPRD.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 07/BA/TIMSEL-KIP/II/2020 tanggal 2 Maret 2020, timsel menyisakan 15 orang calon anggota KIP. Kemudian daftar 15 nama calon anggota KIP DKI Jakarta tersebut telah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).

Mico Gea menambahkan bahwa hingga pertengahan Juli 2020 ini DPRD belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit & Proper Test) terhadap 15 orang calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang lolos seleksi dan wawancara.

“Perlu saya tegaskan bahwa pelayanan terhahap masyarakat atas penyelesaian perselisihan sengketa Informasi Publik tidak boleh terabaikan begitu saja, hanya dengan alasan pendemi COVID-19. Oleh karenanya, kami berharap DPRD DKI Jakarta segera melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit & Proper Test),” tegas Mico.

Pilihan media bagi DPRD DKI Jakarta untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) terhadap calon anggota KIP DKI Jakarta sangat banyak, tentu prosesnya harus memperhatikan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *