Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil ungkap kasus NARKOTIKA golongan 1 Bukan Tanaman jenis Sabu-Sabu di Dusun Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, sabtu (9/1/2021).

Kedua tersangka bernama Suparno (38) tahun alamat Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dan Achmad Agung Setiawan alias Gandon, (33) tahun alamat Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Barang bukti yang di sita oleh petugas kepolisian berupa 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,66 Gram.

1 buah korek api sebagai kompor dan 1 buah botol bekas minuman yang tutupnya sudah di lobangi sebagai alat hisap sabu.

Selanjutnya 2 buah HP yaitu merk Samsung warna hitam dan HP merk samsung warna gold masing-masing berikut simcardnya.

Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M. Mukid, SH., mengatakan pada saat itu tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, Kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

“Kini tersangka dan barang bukti di bawah ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP mukid.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *