Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Seorang Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Satuan Satresnarkoba Polres Jombang ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu golongan l bukan tanaman, pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekitar jam 10.45 Wib.

Tersangka bernama Dandi Setiawan bin Nur Ali (22) tahun alamat Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Jawa Timur, tersangka ditangkap di jalan desa Betek Mojoagung Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochammad Mukid, S.H mengatakan, Pasal yang dilanggar tersangka yaitu, setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. Kamis (11/2/2021).

Masih Mukid, tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya. Kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya.

“Satu buah dos book HP Opo yang disolasi hingga menjadi warna merah putih didalamnya terdapat satu buah bekas bungkus rokok LA yang didalamnya berisikan satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat 1,59 gram,” ungkapnya.

Mukid menambahkan, barang bukti lainnya seperti dua buah sedotan satu buah botol plastik warna hijau, satu HP merk Xiomi Redmi warna hitam dengan nomer simcard.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *