Satu Keluarga Di Ringkus Satuan Resnarkoba Polres Jombang

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Di duga mengkonsumsi dan jadi bandar sabu, Joko Hariyanto (46), Anik Wijayanti (40), Valupi Widyawati (22) anak dari pasutri Joko dan Anik serta Eko Faris Hardryanto alias Domber (25) suami Valupi yang merupakan satu keluarga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jumat (19/2/2021).

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan petugas yang mencurigai Joko Hariyanto, warga asal Desa Bejijong, Kec. Trowulan, Kab. Mojokerto yang diduga mengkonsumsi sabu.
Setelah dua bulan lamanya melakukan penyelidikan hingga penyamaran, upaya petugas membuahkan hasil. Joko ditangkap beserta barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika golongan satu.
“Benar, jadi tersangka Joko kami tangkap di Desa Gambiran Mojoagung pada Rabu, 17 Februari 2021 tengah malam lalu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, dikantornya.

Dari pengembangan penyelidikan atas informasi Joko, lantas ditangkaplah Anik Wijayanti (40) warga Desa Gambiran, Kec. Mojoagung, Anik tak lain adalah bekas istri dari Joko.
Kepada Polisi, Joko mengaku mendapatkan barang haram itu dari mantan istrinya sendiri.
“Jadi kami sita barang bukti dua paket sabu total sekitar 1 gram dan pipet yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,80 gram dan sejumlah uang tunai. Keduanya sudah cerai namun kompak nyabu,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Ironisnya lagi, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan sabu yang dibeli dari Valupi, anaknya sendiri. Anik juga mengaku kerap mengambil ‘barang’ dari Valupi dan setiap satu paket Anik selalu membayar 200 ribu rupiah hingga 300 ribu rupiah agar bisa menikmati sabu bersama mantan suaminya, Joko, yang juga ayah dari Valupi, ujar Kasat

Pengembangan penyelidikan pun mengarah kepada Valupi yang ditangkap bersama Eko, suaminya di rumah ibunya Eko di Desa Gambiran, Mojoagung tanpa perlawanan.
Valupi sendiri merupakan Target Operasi (TO) polisi sejak dua tahun silam.
Dan yang lebih mencengangkan lagi, saat dilakukan penggeledahan dirumah itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti jenis psikotropika sabu yang cukup fantastis, hingga 400 gram sabu. Selain itu, Polisi juga mendapati empat dos pil doble L yang berisi sekitar 128 ribu butir.
“Sabu ini sudah dikemas menjadi beberapa paket, mulai dari 1 ons, 10 gram, 5 gram dan 6 gram, sehingga total semua ada 408,93 gram.
Kalau pil koplo dikemas dalam botol plastik berwarna putih, isinya setiap botol seribu butir,” ungkapnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan para tersangka diperiksa intensif untuk mengungkap jaringannya. Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahkan, pasutri Valupi dan Faris yang berstatus bandar dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan, Anik merupakan pengedar dan Joko sebagai pengguna.

“Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya menutup perbincangan.
(feri/tara)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *