Tak Hiraukan Perwali, Karaoke di Surabaya Buka Hingga Larut Malam

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – masa pandemi Covid-19 masih terdapat rekreasi hiburan umum (RHU) yang masih nekat beroperasi hingga larut malam. Padahal Pemkot Surabaya telah menegaskan jika aktifitas dalam kota dibatasi hingga pukul 22.00 selain kegiatan yang dikecualikan.

Hal itu pernah diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Surabaya Edy Christijanto beberapa waktu lalu yang mengatakan siap menutup RHU yang masih ngotot beroperasi hingga larut malam.

Eddy mengungkapkan pihaknya juga telah mengintruksikan kepada Satpol PP Kecamatan untuk melakukan penutupan jika menemukan RHU yang melanggar Perwali No 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali No 28 tahun 2020.

Fakta di lapangan masih ada beberapa RHU yang masih saja beroperasi meski adanya larangan dari pemkot. Seperti DM yang terletak di Jalan Rungkut Madya Surabaya yang getol beroperasi terpantau hingga pukul 23.10 yang masih memasukkan pengunjung.

Saat dikonfirmasi petugas DM mengatakan jika ini hanya sampai tanggal 10 mendatang lantaran instruksi pemerintah yang akan menerapkan PSBB Jawa Bali.

“Iya, kita ini sampai tanggal 10 nanti terakhir, soalnya PSBB,” ucap Ananta selaku captain Karaoke DM.

Ananta lebih mengarahkan ke bagian Humas untuk informasi lebih lanjut lantaran ia mengaku tak memiliki hak wenang ketika ditanya oleh wartawan.

“Ke pak KH saja untuk lebih lanjutnya, saya tidak bisa menjawab. Besok siang ketemu di sini lebih enak mas,” ungkapnya.

Untuk informasi, pada perubahan perwali No 33 tahun 2020 ada tambahan satu pasal yaitu mengenai pembatasan jam malam. Pembatasan jam malam itu dimuat dalam pasal 25A.

Isi pasal tersebut antara lain seperti dikutip dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020.

  1. Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
  2. Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
  3. Terhadap pengecualiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang yang melakukan aktivitas di luar rumah harus menunjukkan surat keterangan dan bukti pendukung lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan wali kota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam peraturan wali kota ini.

Selain itu, Pemkot juga mengubah pasal 34 terkait sanksi. Pasal 34 berbunyi antara lain ialah Wali kota mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau penanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran peraturan wali kota ini.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis.

Kemudian paksaan pemerintahan yang meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, dan paksaan pemerintah lainnya berupa push up, joget, memberikan makan orang dengan gangguan jiawa (OTGJ) di Liponsos. Selain itu, pencabutan izin.
Adapun peraturan wali kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 13 Juli 2020.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *