Tanah Kavling Diduga Ilegal, Menjamur di Wilayah Hukum Pemkab Gresik

EXPOSEINDONESIA.COM, Gresik – Ditengah gencarnya Pemkab Gresik mensosialisasikan peningkatan dan pemberdayaan pertanian berbasis teknologi modern. Tetapi sangat disayangkan tidak dibarengi pengawasan lahan atau bidang pertanian, yang dialihfungsikan kavling pemukiman integrasi pemekaran desa.

Seperti di wilayah Ds. Beton kec. Menganti Kab. Gresik dimana banyak lahan pertanian beralih fungsi menjadi tanah-tanah kavling. Yang ditakutkan akan merusak ekosistem pertanian di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi Sekdes Beton WR, pihaknya tidak menerima informasi apapun, terkait para pengavling. Baik pelaksanaan kegiatan pengavlingan menggunakan alat berat atau pengangkutan tanah urugnya.

“Saya tidak menerima informasi apapun terkait para pengavling,” ucap WR.

WR juga mengarahkan, agar hal tersebut dikomunikasikan dengan kepala desa.

“Kalau saat ini pak kades sedang menunggu anaknya yang dirawat di RS Ibnu Sina. Nanti jika pak kades sudah ngantor, coba tanya ke beliau,” ujarnya.

WR menambahkan, jika cukup banyak pengembang besar yang beroperasi di desanya. Diantaranya CV. PAAJ, SPK, HADI JAYA, MMJ, Surya Jaya, dan lain sebagainya.

Pengembang di wilayah Desa Beton, cukup tumbuh subur. Sehingga jika di lihat dari video visual drone hingga menyentuh titik dekat aliran anak sungai.

Awak media sempat meminta keterangan dari salah satu pekerja CV. PAAJ di Desa Beton. Yang menuturkan jika tanah kapling per bidangnya di jual hingga Rp.150 jt, dengan sistem pembayaran DP dan sisa bisa di cicil perbulannya.

“Yang dijual sekarang satu baris menghadap utara letak bidang membentuk T (Leter T), samping pintu masuk rencana dipakai sendiri oleh pengembang atas nama amari dari CV PAAJ.” ujarnya.

Disinggung soal fasum dan fasilitas makam. pekerja tersebut mengatakan untuk fasum hanya jalan saja.

“Untuk fasum hanya jalan saja cukup. Soal fasilitas makam buat apa? Karena tanah kapling per meter itu jadi uang. Soal makam, penghuninya bisa ikut fasilitas makam desa,” ungkapnya.

Warga yang sudah 45 tahun tinggal di Desa Beton, melihat bahwa rata-rata pengembang kapling di wilayahnya, membebankan fasos ke dusun atau desa.

Lahan pertanian jika sudah habis menjadi kaplingan dan banyak berdiri bangunan rumah kapling. Maka secara otomatis wilayah desa tersebut mencari sumber kebutuhan pokok pangan ke luar desa yang masih melimpah hasil pertaniannya.

Menurutnya, kaplingan di Desa Beton tidak ada ijin, tetapi terkesan legal. Dengan bebas pengembang kavling mengeksploitasi lahan, untuk di penjual belikan dengan cara di petak petak.

Total kavling di wilayah desanya sudah mencapai puluhan ribu bidang. Dan pemkab adem adem saja. Walaupun jalan jalan poros desa rusak akibat hilir mudik truk pengangkut tanah urug, untuk kepentingan pengembang kavling.

Warga tidak mengetahui kavling itu tidak diijinkan oleh negara dan pemerintah, karena berdampak sosial cukup besar. Warga berharap agar Pemkab Gresik segera menertibkan dan memberi sangsi keras pada pengavling.

Salah satu tokoh masyarakat mengatakan, jika ada lahan pertanian untuk dialihfungsikan ke properti lain (kavling, perumahan, pergudangan dan jasa, maupun industri). Secara tegas kegiatan tersebut wajib dihentikan total aktifitasnya, oleh pemangku kebijakan daerah dan tidak pandang bulu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan pertanahan RI (Republik Indonesia) Nomer :12/TH 2018 tetang ijin lokasi jo 12 /TH 2021 tentang pertimbangan teknis pertanahan.

Serta PERDA Nomer 8 /TH 2011 tentang tata ruang wilayah dari sisi hukumnya. Maka seluruh pengavling atau pengembang yang tidak mentaati aturan, akan disanksi sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, Sabtu (10/9).

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *