Vaksinasi Tidak Membatalkan puasa, Dinkes Kabupaten Malang Tetap Lakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Bulan Ramadhan

EXPOSEINDONESIA.COM, Malang – Dinkes Kabupaten Malang akan tetap berupaya untuk melakukan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan. Hal ini sangat sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mengetahui fatwa MUI terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa.

“Dari MUI sudah menjelaskan, vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa,” ujarnya

Lebih lanjut dia mengatakan, mekanisme Vaksin Covid-19 pada bulan puasa akan dimatangkan lagi, meskipun malam hari akan di lakukan agar Vaksinasi bisa lebih maximal.

“Bisa jadi dilakukan vaksinasi saat malam hari. Kita lihat bagaimana nantinya,” terangnya.

Dia menyebutkan, saat ini Dinkes Kabupaten Malang tengah melakukan vaksinasi terhadap Semua petugas pelayanan publik. Menurutnya, jumlah yang akan segera divaksin sangat banyak. Sehingga akan dilakukan secara bertahap.

“Ada petugas pelayanan publik dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian yang berkantor di Kabupaten Malang. Ini juga menjadi tanggungjawab kami,” ungkapnya.

Selain petugas pelayanan publik, kata dia, lansia atau lanjut usia juga menjadi atensi untuk dilakukan pemberian Vaksinasi dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.

“Ada ribuan lansia yang juga kami lakukan vaksinasi. Karena pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia juga menjadi atensi pemerintah pusat,’ kata mantan Direktur RSUD Lawang ini.

Dia menyebutkan, petugas vaksinator Dinkes Kabupaten Malang diprediksi dapat menyelesaikan proses vaksinasi Covid-19 untuk pelayanan publik atau lansia pada akhir bulan April 2021 mendatang atau saat bulan Ramadhan. (Nadya)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *