EXPOSEINDONESIA.COM, Ende, NTT – Program dana hiba melalui kementrian PUPR pusat untuk pemasangan meteran air dengan nominal Rp. 500.000 bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah di kabupaten Ende,provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini dibatalkan.
Pembatalan tersebut, dikarenakan pemda bersama DPRD Ende belum menetapkan perda penyertaan modal ke perumnda tirta Kelimutu Ende.
Hal tersebut disampaikan oleh direktur perusahan perumnda tirta Kelimutu Ende Yistinus Sani, SE melalui pesan watsapnya Sabtu,02/04/2022
“Ya,program dana hiba ini suda di batalkan oleh kementrian PUPR pusat karena, batas terakir penyerahan perda penyertaan modal di bulan Maret namun, ini suda masuk bulan April tetapi pihak pemda bersama DPRD Ende belum menetapkan perda penyertaan modal ke perumnda tirta Kelimutu”,ungkapnya
Menurut Yustinus,program dana hiba tersebut sangat membantu masyarakat karena biaya untuk pemasangan meterannya sangat ramah masyarakat.
“Harga untuk pasang meteran sebenarnya Rp.2000.000 namun, dengan adanya program ini,1500.000 ditanggung oleh kementrian PUPR, masyarakat hanya wajib membayar Rp.500.000”,jelasnya
Yustinus juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh calon pelanggan yang suda mendaftarkan namanya untuk pemasangan meteran tersebut.
“Ya, kami sampaikan permohonan maaf kepada seluruh daftar calon karena kntrian telah membatalkan program hiba untuk kita kabupaten Ende karena belum ada perda penyertaan modal “,tutupnya
Senada dengan pernyataan tersebut,sala satu warga masyarakat kelurahan Paupire,kecamatan Ende tengah yang tidak mau dimediakan identitasnya mengatakan bahwa dirinya sangat merasa kecewa dengan kebijakan tersebut
Menurutnya, dengan adanya program hiba itu sangat membantu masyarakat berpenghaailan rendah tetapi kenapa tidak tetapakan perda penyertaan modal
“Sebagai masyarakat yg kategori penghasilan rendah kami sangat kecewa dengan adanya pembatalan ini ,kami minta bapak kepada pihak pemerintah bersama lembaga DPRD tolong ingat kami juga”,tutupnya.
Reporter : Arnold Dewa