Lima Desa Kecamatan Gunung Kerinci Di Duga Kuat Gelapkan BLT -DD tahun 2022

EXPOSEINDONESIA.COM, Kerinci – Dikabarkan 5 Desa dalam Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci diduga kuat gelapkan BLT-DD tahun 2022, Minggu (5/03/23).

Merajut tujuan diberikan nya BLT DD di tingkat Pemerintah Desa ada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang berasal dari Anggaran Desa untuk diberikan kepada masyarakat miskin di desa yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin tersebut dalam memenuhi kebutuhan dasarnya di masa pandemi COVID-19 seperti yang terjadi saat ini.

Ironis nya 5 Desa di Kecamatan Gunung Kerinci malah berulah dan memberanikan diri untuk tidak memberikan dan diduga kuat di gelapkan oleh oknum kades-kades yang berada di wilayah Gunung Kerinci.

Dari sumber yang valid didapat informasi tersebut bahwa ” Ada 5 desa yang tidak memberikan BLT DD di tahun 2022″. ujar sumber

Pertanyaan nya bagaimana mereka meng SPJ kan BLT DD tersebut ??

“Kami pernah tanda tangan yang begitu banyak rangkap nya ,namun kami tidak melihat bulan berapa dan tahun berapa”. ketus nya

Namun awak media berupaya mengkonfirmasi inspektur melalui via whastapps, ia mengatakan “Memang untuk dana desa 2022 belum dilakukan pemeriksaan, namun sebagai aparatur desa, kepala desa wajib diserahkan kepada masyarakat,” ujar inspektur.

lantas awak media menanyakan?
jika dalam rentan waktu 4 bulan tidak diberikan setelah ditransfer ke rekening desa apa diperbolehkan ??

“Tidak dibenar karena dananya sudah masuk kas desa harus segera disalurkan dan diserahkan kepada yang berhak menerima”. pungkas inspektur.

Awak media pun berupaya mengkonfirmasi ketua forum kepala desa Gunung Kerinci “Kami minta bantu untuk diselesaikan pak, dan meminta dipending dan akan bertemu secepat nya,”tutup nya melalui via telepon.

Sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 486 UU 1/2023

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Kasus ini akan dilaporkan Ke APH ( aparat penegak hukum ) oleh Tim Investigasi LSM Semut Merah Beserta LSM Garansi karna diduga kuat di gelapkan oleh oknum oknum kades dalam Kecamatan Gunung Kerinci pada tahun 2022.

“Ini dinilai sudah menyalahi regulasi yang ada dan membelakangkan kepentingan kemaslahatan , serta meminta pihak inspektorat untuk lebih baik lagi dalam pemeriksaan administrasi kades kades tersebut,” ujar ketua LSM semut merah tutup nya.

Reporter : Feki

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *