Orang Kuat Backing Mafia Migas di Gresik, Bareskrim Polri Harap Ungkap Tuntas

EXPOSEINDONESIA.COM, GRESIK – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ada di wilayah hukum polres Gresik, tepatnya jalan Segoro madu Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik kini bebas beroperasi. Dalam hal ini membuktikan, kurangnya pengawasan hukum semenjak pergantian Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.

Gudang berisi tangki BBM PT Berkah Inti Mulia Abadi (Bima) jenis Solar kapasitas 5000 liter (5 ton) keatas ini bebas keluar masuk dan melakukan aktifitasnya. Pada saat tim Liputan Indonesia melakukan Investigasi, terdapat puluhan truk Tangki BBM yang diduga melakukan pengoplosan.

Salah satu pengurus pak tua menyampaikan, bosnya tidak ada disini mas, ini cuman sopir semuanya.

“Bos tidak ada, katanya ada di Suci (Gresik),” jawabnya singkat, Sabtu (11/11/2023).

Sempat diberitakan media Online, diduga kuat bahwa pemilik penimbunan BBM ilegal ini merupakan orang kuat yang memiliki bekingan. Dugaan itu kalau hanya sekelas Polres maupun Polda, tidak mungkin tangkap maupun memprosesnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi pada akhir Agustus 2023 lalu, kini penanganannya telah naik ke tahap penyidikan. Naiknya status dari penyelidikan ke tahap penyidikan itu disampaikan langsung oleh Kanit III Tipiter Polres Gresik, Polda Jawa Timur, Iptu Nurbudi, kepada awak media, di Mapolres Gresik.

Truk tangki berwarna biru putih, nopol yang dicurigai diduga sedang mengangkut BBM jenis solar industri ilegal, sering melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan di kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.

Dugaan kuat, perusahaan yang berada di bawa naungan PT BIMA terdapat 4 Bos besar salah satunya truk tangki milik seseorang yang berinisial HNK.

Truk tangki ini dugaan kuat sering kali hendak membawa solar yang diangkutnya menuju garasi di daerah Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik. Setelahnya dari gudang tersebut rencananya akan dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik.

Dalam hal ini, dugaan kuat tidak ada izin, sehingga dinyatakan ilegal. Pada umumnya bahan bakar minyak (BBM) resmi yang diangkut dari depo milik Pertamina, pasti ada manifesnya atau dokumen asal barang.

Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas), minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *