Penyelewengan BBM Solardi SPBU 54.611.14 Panceng Gresik Masih Misterius

BPH Migas Jakarta (kiri)

EXPOSEINDONESIA.COM, Gresik – Dengan Melayani Pembelian Solar Dengan Kuota Besar
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.611.14 Panceng, Kabupaten Gresik, yang berada di Jl. Raya Dandeles Banyutengah Kecamatan Panceng Gresik Jawa Timur diduga lakukan penyalahgunaan, penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi.

Pasalnya kegiatan tersebut diketahui awanya dari puluhan jerigen plastik yang diangkut dengan menggunakan Tosa didapati sedang mengisi solar di SPBU 54.611.14 ini.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan jika puluhan jerigen plastik yang diangkut menggunakan Tosa itu dari SPBU 54.611.14 kemudian dibawa ke gudang penampungan. Jum’at (03/5/2024).

Dengan adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 54.611.14, Jl. Raya Dandeles Banyutengah Kecamatan Panceng Gresik Jawa Timur ini diduga sudah berlangsung lama, namun ironisnya hingga saat ini kegiatan penyalahgunaan BBM solar tersebut tetap lancar tanpa tersentuh hukum.

Menurut penelusuran media online penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diduga berinisial H angkat bicara

“Itu bukan saya sumpah demi allah mas bila itu saya ayo jalan turun. Sudah dari dulu kan saya ambil minyak gunung mas ,” ungkap H sambung nya no telpon
081329075xxx

Media menelpon BPH Migas Jakarta , menyatakan Y mas akan kami tindak lanjuti karna penyelewengan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014. SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jurigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jurigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *