Satlantas Polrestabes Surabaya Bersama Dirlantas Polda Jatim Bagikan Masker Ke Pengguna Jalan

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 dengan simbol sandi Ops Patuh Semeru yang dimulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 masih terus digencarkan untuk mengedepankan kawasan Kota Pahlawan tertib berlalulintas di Jalan Raya. Demikian, hal itu juga dilakukan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melaksanakan Operasi Patuh Semeru dengan memberikan himbauan terhadap masyarakat pengguna jalan.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, pihaknya menggelar pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 bersama anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berada di kawasan simpang empat Monumen Perjuangan Polri, Jalan Polisi Istimewa Surabaya. “Kita adakan kegiatan Ops Patuh Semeru adalah, untuk pembagian masker sehingga kita sarankan agar masyarakat untuk tertib berlalulintas. Selain itu, mengingat masih situasi pandemi Covid-19 bagi yang tidak memakai masker kita lakukan peneguran lisan, serta juga diberikan masker secara gratis,” ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Disampaikan, selama pelaksanaan Operasi Paruh Semeru pihaknya tidak melakukan penyekatan razia kendaraan bermotor, Tapi melainkan hanya saja bagi-bagi masker dan brosur kepada pengguna jalan raya untuk diberikan himbauan. “Kita tidak lakukan razia kendaraan bermotor, hanya membagikan masker, maupun berikan himbauan lebih tertib lalulintas saat berkendara di jalan,” ungkap Kombes Pol Budi Indra.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menambahkan, dengan kegiatan Operasi Patuh Semeru ini sifatnya preventif dan preemtif 40 persen, dan untuk represif 20 persen. “Kita kedepankan preventif dan preemtif dengan memberikan himbauan masyarakat berupa bimbingan dan penyuluhan (Binluh) tertib berlalulintas, sosialisasi terkait tata tertib protokol kesehatan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, sambung AKBP Teddy, pihaknya tetap selalu memberikan himbauan selama Operasi Patuh Semeru 2020 untuk mengedepankan tertib lalulintas. Artinya, mematuhi aturan yang berlaku dengan menggunakan helm standar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, baik itu SIM dan STNK, serta menggunakan sabuk pengaman (safety bell) bagi kendaraan roda empat atau lebih,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *