Tambang H.Tulus di Desa Punggulrejo, Kec. Rengel, Tuban, diduga Keruk Tanah Negara Milik Perum Perhutani

EXPOSEINDONESIA.COM, TUBAN – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Batu Kapur yang berada di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali lagi beroperasi. Setelah sebelumnya sempat berhenti beberapa hari, dikarenakan ada Tim Mabes Polri turun dan sidak di beberapa Wilayah di Tuban Jawa Timur.

Namun, karena dirasa sudah aman, tambang yang dikelola mantan Kades H.Tulus tetap nekat beroperasi. “Tambang sudah dioperasikan sudah lebih dari 3 tahun. Namun anehnya, tambang tersebut masih beroperasi,” kata sumber bn.com.

Menurut keterangan koordinator LSM Komisi Pengawas Nasional (KPN) Teddy, SH, bahwa lahan yang digali diduga merupakan tanah negara Perhutani, karena bukit kapur tersebut masuk wilayah bekas hutan jati yang dikelola Perhutani KPH Parengan, Tuban.

Dampak PETI berpotensi, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa. Selain itu juga dapat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Dan bisa berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan. Bahkan dampak sekarang membuat sumber air di goa Ngerong, Rengel menyusut drastis dan terancam kering.

Dan untuk tambang ilegal bisa merusak lingkungan biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai Triliunan Rupiah. Selain itu PETI merugikan pemegang izin pertambangan yang resmi dan sah.

“Jika benar, tambang tersebut berada di tanah Perhutani, tentu harus memiliki ijin dari Perhutani dan Menteri BUMN, keuntungan harus setor ke kas negara dan kewajiban lain yang harus dipenuhi,” kata Teddy.

Sementara H. Tulus saat dikonfirmasi Senin, (2/10/2023) melalui pesan WhatsApp terkait tambang yang dikelolanya, enggan memberikan jawaban, meski pesan WhatsApp bn.com sudah dibuka dan dibaca.

Berbagai keterangan perlu diketahui, dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *