Tergugat Menang Dalam Sengketa Lahan Tambak Blandongan Kota Pasuruan

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Putusan Pengadilan menolak Gugatan Perkara nomer 30/pdt.G/2022/PN Psr Lahan Tambak yang berada di Jelak, Kelurahan Blandongan Kota Pasuruan dengan tergugat l Mustarom (penjual lahan), tergugat ll Yatima ( pembeli lahan), serta tergugat lll Camat Bugul Kidul, Kamis (13/4/2023).

Hakim Birna Mirasari di Pengadilan Negri Kota Pasuruan menyampaikan Penggugat Gugatan Perkara nomer 30/pdt.G/2022/PN Psr ditolak, dalam putusannya Majelis Hakim menyampaikan : Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Alhamdulillah keadilan buat saya dibukakan Allah SWT yaitu gugatan Penggugat di tolak. Terimakasih terhadap Majelis Hakim yang benar-benar melihat pokok permasalahan ini dengan baik, dan memberikan keadilan terhadap kami.
Terimakasih juga terhadap pengacara mas Adhy saya yang benar benar berjuang membela saya di dalam persidangan,” ungkap Yatima dengan senyum bahagia.

Pengacara muda Adhy Dharmawan, S.H., MH., menyampaikan bahwa Gugatan Penggugat sudah seharusnya dan tepat sekali di tolak, karena gugatan itu tdk punya dasar hukum yang kuat.

“Saksi-saksi yang diajukan juga tidak memahami pokok perkara, yang seharusnya diajukan itu ya saksi-saksi dari desa, saksi-saksi dari keluarga ahli waris. Karena pasti paham terkait masalah ini, tetapi tidak diajukan,” ungkap Adhy pada exposeindonesia.com

“Dan bukti-bukti yang diajukan penggugat juga tidak berdasar hukum, tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum,” terang Adhy.

Adhy menyampaikan bahwa “Doa bertarung dan takdir di langit”. Kemenangannya itu atas pertolongan Allah SWT.

“Sujud syukur kami terhadap Allah SWT karena memberikan jalan kemenangan kami. Diberi kemudahan dalam persidangan sampai dengan putusan.” pungkas Pengacara muda asal Makassar itu.(h-Lim)

Reporter: Khalim

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *