WaKekom I DPRD SBB Sebut Pengangkatan 6 Staf Dusun di Desa Lokki Catat Hukum

EXPOSEINDONESIA.COM, SBB – Wakil ketua komisi I DPRD SBB, Arif Pamana menegaskan pengangkatan 6 staf dusun oleh penjabat desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, Amborsius Puttileihalat dinilai cacat hukum.

“Pengangkatan itu cacat hukum, karena tidak merujuk pada UU desa,” demikian ditegaskan Arif Pamana saat menggelar RDP bersama Penjabat kepala desa dan BPD Lokki di ruang komisi I DPRD SBB, Rabu (15/11/2023).

Sekali lagi saya tegaskan, Pj kepala desa Lokki untuk batalkan SK pengangkatan dan pemberhentian itu, dan segera menunjuk Plt di enam dusun di desa Lokki tersebut,” endus Pamana.

Kata Pamana, pengangkatan dan pemberhentian staf desa itu harus merujuk pada ketentuan perundang undangan yang berlaku yakni UU No. 6 tahun 2014 permendagri 83 tahun 2015 yang telah di ubah menjadi permendagri 67 tahun 2017.

Terkait dengan proses itu harus melalui tahapan- tahapan dan mekanisme permendagri yaitu dengan roses pemberhentian dan pengangkatan harus melalui tahapan penjaringan yang dilakukan oleh Pj kepala desa Lokki”.ujarnya.

Apabila terjadi kekosongan staf dusun maka Pj kepala desa Lokki punya hak mengangkat untuk menetapkan Plh atau Plt, bukan semena – mena mengangkat begitu saja tanpa melalui mekanisme penjaringan.

Harus ada mekanisme penjaringan yang dilakukan oleh panitia, bukan main angkat ikut suka.” jika SK staf dusun dikeluarkan oleh Pj kepala desa tanpa ada penjaringan terlebih dahulu maka dinyatakan cacat hukum.” cetus Pamana lagi.

Diakhir, Pamana ingatkan kepada Kabag Hukum untuk segera menelaah kembali terkait SK enam staf dusun yang cacat hukum tersebut.” Pungkasnya (.)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *