Dugaan Kesepakatan 17 Modin di Rembang Melakukan Pungli

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Dugaan kuat 17 Modin di Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan melakukan kesepakatan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga yang akan melangsungkan pernikahan. Padahal dari kebijakan Menteri Agama dalam proses pendaftaran pernikahan tanpa dipungut biaya, Kamis (09/2/2023).

Dalam Peraturan Pemerintah yang baru disebutkan, sudah terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perlu diketahui, biaya nikah di KUA adalah gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

Namun kejadian ini bertolak belakang dengan apa yang dialami warga di Kecamatan Rembang. Dari hasil penelusuran media exposeindonesia.com, warga di bebani biaya pengurusan pernikahan oleh Modin antara 600 hingga 1 juta rupiah per pendaftaran pernikahan.

Kejadian ini dialami ZH, gadis perempuan warga Desa Oro-oro Bulu saat mendaftarkan rencana pernikahannya pada Pebruari 2023 ke Modin setempat. Saat itu ZH di bebani biaya 600 ribu rupiah dengan dalih mengurus kelengkapan persyaratan administrasi di KUA.

“Kalau daftar nikah ke KUA ada biaya 600 ribu, dan kalau di luar KUA 1 juta,’ kata ZH menirukan perkataan Modin.

Iva beserta anggota LSM Gema Anak Bangsa (GAB) mengklarifikasi kejadian ini kepada Kades setempat pada Senin (6/2/23) namun hanya menemui Nahoi (Kaur Pemerintah Desa Oro-oro Bulu).

“Modin yang mengurus nikah dalam hal ini H. Muslim bukan dari unsur pemerintah desa. Kaur Kesra, Fauzan di sini hanya mengurus kematian,” ungkap Nahoi saat di kantor desa.

Pernah disampaikan juga oleh Kepala KUA pada Rabu (25/1/23) bahwa dalam kaitan ini tidak ada sangkut paut dengannya.

“Modin adalah mitra kerja KUA,
KUA sudah memberikan Informasi publik tentang tarif biaya pelayanan di KUA
Kalau ada pihak-pihak yang menarik biaya di luar ketentuan, berarti merupakan tindakan oknum,” terang Kepala KUA Rembang, H.M. Irji.

Untuk itu Iva menambahkan dalam peristiwa ini ada dugaan kuat adanya pembodohan kepada masyarakat sehingga pungutan liar yang dilakukan Modin berjalan lancar.

“Modin seharusnya mengedukasi warganya bahwa nikah di KUA di jam kerja tanpa dipungut biaya. Malah Modin berkata uang yang 100 ribu untuk minta tandatangan dan stempel kepala desa. Dimungkinkan bila warga diedukasi tentang nikah tanpa dipungut biaya, Modin kehilangan ladang pendapatan diluar penghasilan yang sudah di dapat dari pemerintah,” jelas Iva.

Iva berkata apabila kejadian seperti ini berkelanjutan dan menjadi budaya buruk, dirinya tidak akan segan melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan unsur pemerintah desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Reporter: Khalim

Editor: Hamdani Andriyanto

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *