Korupsi Anggaran Dana Desa 360 Juta di Telan Oknum Kepala Desa Sampang Agung Kecamatan Mojokerto

EXPOSEINDONESIA.COM, Mojokerto – Masih ingat asosiasi kepala desa pernah lakukan demo menuntut memperpanjang masa jabatan 9 tahun merusak pagar DPR RI di jalan Gatot Soebroto Senayan (31/1/2024).

Ternyata Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Ikhwan Arofidana (42) dampak keinganan untuk menyuarakan harus menjadi tersangka merugikan negara Rp 360 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, Ikhwan melakukan korupsi terhadap APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 360.215.080.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara. Tahun 2020 ada 14 kegiatan yang terdapat penyimpangan dengan kerugian negara Rp 170.556.148. Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/4/2024).

Dalam kasus korupsi ini, lanjut Ihram, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto menyita 25 item barang bukti dan 29 orang saksi. Puluhan saksi terdiri dari 5 perangkat Desa Sampangagung, 2 BPD, 3 LPM dan 6 tim pengawas kegiatan, juga 2 karang taruna Desa Sampangagung, 4 guru TK dan TPQ, 1 konsultan pendamping, 1 konsultan pendamping desa, 1 staf kecamatan, 1 ahli pemerintahan desa dari DPMD, serta 3 auditor dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

“Pengakuan tersangka uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kebutuhan hidup dia yang standar hidupnya lebih tinggi daripada normalnya manusia pada umumnya. Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” terangnya. (19/4/24).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali S.H menuturkan, Ikhwan tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pertengahan Februari 2024. Pasalnya, tersangka 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Surat panggilan pertama dilayangkan kepada Ikhwan pada 29 Februari lalu. Sedangkan surat panggilan kedua pada 8 Maret 2024. Oleh sebab itu, pihaknya menjemput paksa tersangka pada Selasa (16/4).

“Tersangka kami tangkap saat halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Ikhwan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kades Sampangagung periode 2019-2025 ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001.

“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan. Semoga hakim berpihak kepada masyarakat karena negara hadir untuk masyarakat,” Tambah nya Ihram.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *