Masyarakat Wilayah Hukum Polsek Pedes, Dihimbau Penjual Jamu Untuk Tidak Menjual Miras

EXPOSEINDONESIA.COM, Karawang – Polsek Pedes, Polres Karawang, Polda Jabar melalui Bripka Hendrike melaksanakan sambang ke pertokoan masyarakat wilayah hukum Polsek pedes, dihimbau penjual jamu untuk tidak menjual miras, Minggu (02/07/23).

Kegiatan anggota Polsek pedes sambangi pedagang jamu di Desa Karangjaya, Kecamatan pedes dihimbau agar tidak menjual miras apalagi miras oplosan, situasi keadaan aman dan kondusif, selain itu saat Patroli menghimbau juga kepada Warga setempat.

Bripka Hendrike sebagai Bhabinkamtibmas melaksanakan silaturahmi sekaligus sambang ke pemukiman masyarakat wilayah hukum polsek pedes agar tercipta situasi yang aman, Kondusif.

“Saya Berikan himbauan kepada pemilik toko jamu agar jangan menjual miras, saya periksa dan geledah tidak diketemukan miras jenis apapaun, kita bersama-sama untuk selalu waspada akan adanya tindakan kejahatan, selain itu saya juga melaksnakan kegiataan patroli antisipasi kejahatan untuk menjaga keamanan, kegiatan patroli prekat berkeliling yang saya lakukan bersama anggota sambangi pertokoan dan minimarket ini semua demi keamanan wilayah hukum Polsek pedes,” ujar, Bripka Hendrike.

“Kami mengikuti perintah bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto hadicaksono untuk terus menjaga keamanan lingkungan masyarakat, supaya terhindar dari kejahatan dan peredaran miras yang membahayakan masyarakat, maka dari itu saya mengajak kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan bersama – sama,” tambahnya, Bhabinkamtibmas Hendrike kepada masyarakat.

Polsek pedes akan terus berupaya untuk menjaga keamanan lingkungan wilayah hukumnya, agar masyarakat terhindar dari peredaran miras apalagi miras oplosan, saat di laksanakan sambang ke toko jamu tidak diketemukan jenis miras apapun.

Editor : Kumarudin

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *