Oknum Komisioner Bawaslu Sungai Penuh, Diduga Tabrak Keputusan Walikota

EXPOSEINDONESIA.COM, Sungai Penuh, Jambi – Joni Arman S.ag komisioner Badan pengawas pemilu Koto Sungai Penuh tak bisa buktikan pengembalian kerugian uang negara Tahun 2018-2019.

Joni Arman S. ag sebelum di lantik menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Sungai Penuh pada tanggal 15 Agustus 2028, merupakan salah satu Pegawai negeri sipil yang berdinas di unit kerja Dinas pendidikan kota Sungai penuh.

Mengacu pada Aturan seorang PNS yang di angkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural, maka PNS tersebut di berhentikan sementara, dan hak-hak sebagai PNS tidak dapat di terima (PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS).

Lain halnya yang dilakukan joni Arman, terlihat dari Daftar gaji pada bulan September 2018 sampai juli 2019 masih dilakukan pengambilan gaji sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan menurut putusan Wali Kota Sungai penuh No 800/Kep.3.a/BKPSDM-2/2019 sudah memutuskan yang bersangkutan (Joni Arman) di berhentikan sementara penghasilan sebagai PNS (gaji pokok dan tunjangan keluarga).

Untuk mendapatkan tentang kebenaran informasi tersebut menyambangi joni Arman di kantor BAWASLU kota Sungai penuh “ya memang gaji saya sebagai pegawai negeri sipil tahun 2018 Memang sudah saya ambil dan sudah saya kembalikan lagi ke kas Negara melalui bank jambi,” ungkapnya.

Yang tidak kalah menarik sang oknum Komisioner Bawaslu tidak bisa menunjukkan bukti setoran kas Negara.

Saat awak media mempertanyakan bukti setor pengembalian gaji nya oknum hanya menjawab “No coment,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat belum bisa dihubungi.

Reporter : Arma

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *