Perangkat Desa Juga Pegawai Alfamart

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Perangkat Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati bernama Irfan merangkap sebagai pegawai Alfamart. Kejadian ini sudah lama diketahui warga sekitar bahkan beberapa teman LSM sudah mengetahui jejak pelanggaran peraturan Bupati Pasuruan tentang perangkat desa, Jumat (27/01/2023).

Dalam penelusuran teman LSM Gema Anak Bangsa (GAB), Irfan merangkap jabatan sudah sejak tahun 2020 dan sempat disampaikan kepada kepala desa (Kades) namun tidak ada tindakan secara tegas dan prosedural agar perilaku seperti ini tidak menjadi contoh buruk birokrasi pemerintah desa.

GAB menganggap ada suatu pembiaran dan kemufakatan tidak baik antara Kades dan Irfan sehingga Irfan dapat leluasa meninggalkan tugas sebagai perangkat desa untuk bekerja menjadi pegawai Alfamart.

“Kita sudah mengantongi keterangan dari warga dan mengumpulkan bukti serta fakta dilapangan bahwa Irfan memang bekerja di Alfamart disamping dirinya sebagai perangkat desa Kedawung Kulon,”tegas Iva (ketua DPC LSM GAB) memaparkan.

Keterangan Iva dibenarkan Kades Kedawung Kulon bahwa Irfan selama ini bekerja di Alfamart dan menurut Kades bukan merupakan rangkap jabatan (double job).

“Semua tergantung kebijakan saya, apabila Irfan dikatan double job saya rasa kurang tepat. Double job apabila ke-2 pendapatannya bersumber dari anggaran APBN, APBD. Apabila selama ini tidak mengganggu kinerjanya dan bekerja secara baik tidak ada masalah bagi saya”jelas Kades di Kantornya, Selasa (24/1).

Dicecar Iva perihal absensi Irfan yang diduga dalam 1 bulan mangkir 2 pekan dari kewajibannya sebagai perangkat desa melayani administrasi masyarakat, Kades menjawab semua itu tergantung kebijakannya dan sudah disiasati.

“Absensi tidak bisa di manipulasi, namun sebelum berangkat ke Alfamart, Irfan absen dulu ke Balai Desa,” jawab Kades dengan entengnya.

Dalam peristiwa ini LSM GAB mengharap upaya M.Khilmi, Camat Grati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil langkah bijak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku agar kejadian seperti ini tidak menjadikan contoh buruk jalannya pemerintahan desa di wilayah kewenangannya serta mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.

Reporter: Khalim

Editor : Hamdani Andriyanto

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *