PSSI Diharapkan Fokus Penanganan Tragedi Kanjuruhan

EXPOSEINDONESIA.COM, Malang -Pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah piala dunia U-20 oleh FIFA tentunya sangat memprihatinkan bagi persepakbolaan Indonesia, artinya ada sesuatu yg salah atau dapat dipersalahkan untuk melegitimasi menjadi alasan pembenar pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah piala dunia U-20.

Issue yang berkembang adalah konstitusi dan kemanusiaan dengan adanya penolakan dari beberapa kepala daerah dan beberapa elemen masyarakat tentang keikutsertaan israel sebagai tim peserta dalam penghelatan piala dunia tersebut dengan bumper alasan invansi negara Palestine yang sampai hari ini juga masih berlangsung, sehingga timbul slogan “pisahkan sepak bola dengan politik” meski kita tahu bahwa uni soviet tidak bisa mengikuti final piala dunia 2022 Qatar dikarenakan alasan adanya invansi ukraina.

FIFA tentu sudah bisa membaca dan mengasumsikan jika narasi yang timbul akibat permasalahan tim israel dijadikan bumper pembatalan kurang elok, dengan bergeser sedikit serta tidak kalah seksi adalah issue yang sama “kemanusiaan”, ya kemanusiaan dalam penanganan tragedi kanjuruhan dengan balutan “bumbu pemanis” akan selalu membantu pemerintah RI dalam rangka transformasi sepak bola Indonesia baca PSSI pasca tragedi 011022 yang terjadi di kanjuruhan, “senggol dikit” mengingatkan kembali proses penanganan tragedi kanjuruhan LP A oleh PN Surabaya

Jaminan keamanan dan penanganan pasca atau saat penghelatan piala dunia U-20 bagi semua tim dan suporter dari peserta se dunia adalah hal yg sangat krusial dan vital menjadi dasar pemikiran FIFA utk menjadi pertimbangan bisa terselenggaranya piala Dunia U-20, sembari menoleh dan memperhatikan vonis bebas dua aparat polisi disamping penghukuman yang ringan bagi terdakwa yang lain LP A, tentu tidak bisa dimunafikkan begitu saja oleh otoritas badan tertinggi sepak bola dunia FIFA…

Pembelajaran dan mengambil hikmah hal semuanya, sudah selayaknya kita sebagai bangsa hukum rechstaat, rule of law menjadi tujuan berbangsa dengan menjadikan LP B sebagai pembuktian law inforcement dengan penanganan sesuai fakta yuridis dan emperis tragedi kanjuruhan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab secara pidana tanpa ada tebang pilih, kepentingan apalagi manipulatif, kiranya dapat mengangkat kembali harkat dan martabat kita sebagai bangsa besar yang memegang teguh keadilan dan perikemanusiaan sesuai dengan konstitusi, bukan malah sebaliknya menghentikan LP B dengan alasan tidak terpenuhinya dugaan pasal 338

(Nadya)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *