PT HATI Cemari Sungai Kambeng di Gempol

Bambang Moko, Aktivis Pecinta Lingkungan (kiri) bersama Sigit (kanan) Kepala Bidang 4 DLH Kabupaten Pasuruan

EXPOSEINDONESIA.COM, PASURUAN – Dugaan kuat pencemaran lingkungan disebabkan oleh limbah cair PT Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI) terhadap aliran sungai Kambeng, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Sehingga menyebabkan rusaknya biota, perubahan warna dan bau air sungai yang tak sedap, Senin (6/5).

Peristiwa tersebut disampaikan Bambang Moko akrab disapa Moko, aktivis lingkungan di Kabupaten Pasuruan. Bahwa PT HATI telah mencemari lingkungan. Dari informasi yang didapat dari dinas terkait, bahwa PT HATI telah di berikan sanksi administratif paksaan oleh pemerintah sejak tahun 2021. Untuk itu para aktivis melakukan audensi kepada DLH Kabupaten Pasuruan pada Senin siang (6/5), memastikan agar DLH memberikan sanksi yang lebih tegas lagi.

“Sanksi-sanksi administrasi paksaan dari DLH ke PT HATI ada beberapa item sanksi yang belum diperbaiki. Salah satunya masih adanya pembuangan air limbah PT HATI ke Sungai Kambeng,” terang Sigit Kepala Bidang 4 DLH Kabupaten Pasuruan kepada Bambang Moko.

Lanjut Moko, PT HATI Kepulangan Gempol, harga mati wajib untuk mentaati aturan dengan melaksanakan sanksi -sanksi administratif paksaan yang diberikan oleh DLH Kabupaten Pasuruan dan DLH Provinsi Jawa Timur.

“Apabila PT HATI tetap melakukan pencemaran terhadap sungai Kambeng, harga mati kami meminta APH, pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk melakukan proper merah hingga penutupan produksi PT HATI,” tegas Moko.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari manajemen perusahaan PT HATI kepada para aktivis lingkungan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *