Tambang Ilegal 24 Hektare di Lamongan Nekat Beroperasi, Polres Seolah Tutup Mata

EXPOSEINDONESIA.COM, Lamongan – Tambang Ilegal seluas 24 Hektare yang dikelolah CV. Bintang Surya Nusantara seakan ada pembiaran oleh Polres Lamongan serta dugaan berlindung di balik salah satu LSM.
Padahal Tambang Galian C tersebut ditengarai ilegal, melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah dari pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya tambang ilegal itu sempat di tutup oleh pihak terkait sebelum bulan Puasa kemarin, namun tak berselang lama kegiatan penambangan sudah beroperasi lagi, Sabtu ( 27/05/2023).

Di lokasi penambangan nampak terlihat jelas oleh awak media, 2 eksavator warna kuning sedang beraktivitas di 2 lokasi tambang batu dan tanah urug di Kabupaten Lamongan.
Dengan kejadian ini, Jim ketua LSM Generasi Rakyat Hebat ( GERAH) sangat menyayangkan bila penambangan ilegal seperti itu di biarkan, tentunya akan berdampak buruk bagi terpeliharanya lingkungan hidup yang nyaman dan berkesinambungan.

Dari keterangan sumber yang dapat dipercaya yang juga warga setempat mengatakan pemilik Tambang yang dimaksud pernah di panggil Kejaksaan.

”Sempat si ‘SP’ yang merupakan pemilik tambang sudah pernah dilaporkan, bahkan di panggil ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedari itulah pemilik tambang mengetahui bahwa lokasi usahanya sedang dalam pengawasan APH. Terkait penambangan itu, saya tidak mengetahui adanya bentuk kesepakatan antara warga dan Kepala Desa,” beber sumber mengatakan.

Dari keterangan warga yang lain menyampaikan bahwa jalan yang dilewati aktifitas truk-truk menjadi rusak. Bebatuan serta tanah yang nempel pada roda kendaraan dan jalan, memicu terjadinya kecelakaan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga tidak menutup kemungkinan terjadi korban jiwa.

“Kami hanya orang kecil mas, tidak bisa berbuat apa-apa. Dan lagi pemilik tambang orang kuat dan banyak kenalannya,” sambung warga dengan rasa cemas.

Sedari itulah dengan kejadian ini, Jim ketua LSM Generasi Rakyat Hebat (GERAH) sangat menyayangkan bila penambangan ilegal seperti itu di biarkan, tentunya akan berdampak buruk bagi terpeliharanya lingkungan hidup dan merugikan pendapatan daerah.

”Sangat disayangkan kalau itu terjadi dan tidak diketahui Pemkab maupun APH.
Menurut saya, Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum, patut dipertanyakan jika tidak tahu menahu adanya tambang galian C ilegal di wilayah adminitrasi dan wilayah hukumnya,” papar Bang Jim saat ditemui media ini.

“Galian C yang diduga ilegal seakan dibeckingi oknum Polres serta salah satu LSM di Lamongan. Apapun alasannya tidak dibenarkan oleh peraturan dan hukum, padahal mereka itu harus memberi contoh taat dan mematuhinya. Dari hal ini muncul kesan bahwa hukum dibuat untuk dilanggar bukan dipatuhi” kata Jim.

Lanjut Jim sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Tertuang didalam pasal 158 yang berbunyi.”Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar rupiah.”

“Sesegera mungkin saya layangkan surat klarifikasi yang ditujukan Kapolres dan Pemda setempat” Tutup Jim.

Dihari yang sama, Kamis (25/5/2023) saat tim awak media melakukan investigasi yang lebih dalam guna mendapatkan informasi yang akurat tentang kebenaran dan legalitas ijin Tambangnya, tiba-tiba dikejutkan dengan sosok pria berkaos hitam bertuliskan salah satu Lembaga Advokasi, bercelana jeans dengan terang-terangan menawarkan sejumlah uang. Dimungkinkan uang tersebut untuk meredam keberadaan awak media melakukan penelusuran dalam melengkapi informasi yang akan disajikan di masyarakat nantinya.(h-Lim)

Reporter: Khalim

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *