Terkait Dugaan Monopoli Pupuk Subsidi, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Oknum Distributor Pupuk Subsidi

EXPOSEINDONESIA.COM, Batanghari, Jambi – Terkait Dengan Adanya dugaan monopoli penyaluran mafia pupuk subsidi di daerah Desa Bulian Jaya kecamatan Muaro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari provinsi Jambi sungguh ironisnya Seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL pertanian) dalam pembagian pupuk subsidi Pemerintah barang dalam pengawasan tersebut, tampak tidak berjalan seperti Juknis sebagaimana yang di atur pada peraturan menteri pertanian. Jumat (29/4/2022).

Namun oknum komplotan mafia penyaluran pupuk subsidi di desa Bulian Jaya kecamatan Muaro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari provinsi Jambi sangatlah licin dalam memonopoli peredaran pupuk bersubsidi di daerah SP satu, dua, tiga dan empat ini.

Dari hasil investigasi oleh awak media Ini, sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, pupuk dikasih Ardi dengan harga 177 rb sampai dengan 200 ribu per/saknya, “Dan dibayar setelah panen sawit melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Rezeki Desa Bulian Jaya Kecamatan Muaro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dan di distributor oleh Ardi selaku PPL wilayah Tersebut serta KUD selaku penyalur pupuk subsidi yang jauh di atas harga HET,” tuturnya.

Selain itu dalam pembentukan kelompok tani, awak media bergegas mengkonfirmasi Ketua KUD Makmur Rezeki di Desa Bulian Jaya kecamatan Muaro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari provinsi Jambi.

Ketua KUD makmur Rezeki Waluyo mengatakan, Pupuk Yang Di distribusikan Ardi Ke KUD Makmur rezeki dengan Harga Rp. 162.000/saknya.

“Saya bersedia jadi saksi jika permasalahan ini sampai ke ranah hukum,” ungkap Waluyo selaku Ketua terpilih satu bulan yang lalu.

Lanjut Waluyo menjelaskan, kami sudah beli mahal pupuk subsidi dengan harga diatas HET tertinggi sebagaimana yang di atur oleh pemerintah.

Ardi yang disebut-sebut distributor tunggal di daerah tersebut ketika upaya awak media ini mengkonfirmasi ke kediamannya, namun Ardi beralasan ke Palembang.

“Dengan berbekal e-RDKK dalam Satu Bulan di suplai sebanyak 59 ton dengan berbagai jenis pupuk subsidi (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok) kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp 177.000/sak di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 115.000/sak untuk pupuk Segala Jenis,” tuturnya.

Dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum PPL Ardi yakni, seorang penyuluh pertanian ini dan Dkk di wilayah distribusi di desa Bulian Jaya kecamatan Muaro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari provinsi Jambi.

Patut Di sangkakan Dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 sub (3) e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Lalu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

(Kaperwil jambi)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *