Merugikan Uang Negara 187 Juta Kini Ajukan Banding

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Persidangan kasus korupsi anggaran proyek Desa Bunut, Kecamatan Widang pada 2016—2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 187 juta.

Dalam sidang beragenda PUTUSAN (31/05). Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa Nevi Ayu Indrasari, bendahara desa bunut sebelumnya dituntut hukuman 4 TAHUN dan dijatuhi putusan hukuman 2 TAHUN kurungan dengan denda Rp. 50.000.000.00,- (Lima puluh juta rupiah) Apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) bulan, dan setelah ada perhitungan dari penasehat hukum terdakwa yang diajukan ke majelis hakim dengan bukti kwitansi yang sudah pernah disetorkan, terdakwa mengembalikan kerugian sebesar kurang Lebih 106.000.000.00,- (Seratus enam juta rupiah) Apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan.

Ket. Foto : Ajukan Banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru, seperti jauh halnya dalam putusan yang dibacakan majelis hakim kemarin (31/05). Dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP ini unsurnya saat sidang pembacaan putusan terpenuhi, dibacakan putusan oleh majelis hakim PN Pengadilan Negeri tipikor surabaya,Bahwa saksi BUDI UTOMO ( Kades ) kepala Desa Bunut Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Diduga turut ikut serta bertanggung jawab dalam perkara Tersebut.

Ditempat Terpisah Awak Media Mengkonfirmasi JPU kejaksaan Negeri Tuban setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan setatement apapun terkait masalah ini,ungkap salah satu JPU atas nama Palupi, hanya menyampaikan langsung saja sama pak kasi pidsus mas ” Paparnya saat dikonfirmasi tim hingga berita Terbit .

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *