4 Pemuda Nekat Rampas HP di Warung Kopi, Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya gelar press rilis perampasan HP di warung kopi Simo Pomahan Surabaya , Keempat pemuda satu kampung ini ditangakap unit Reskrim Polsek Sukomanunggal.

Keempat pemuda ini adalah warga Putat Gede Timur Surabaya, keempat pemuda ini adalah M. Rifai ( 29) , Oki Dwi Pradana ( 19 ) , M. Basarudin ( 23 ) dan Alvian ( 23 ) mereka nekat melakukan perampasan HP hanya untuk di buat pesta miras.

“Saya baru sekali saja dan uangnya saya buat untuk bersenang – senang pesta miras bersama,” ungkap Rifai sewaktu pres rilis di Mapolsek Sukomanunggal, Selasa (6/4/2021) siang.

Menurut Kompol Esti Setia Oetami selaku kapolsek sukomanunggal mengatakan dalam menjalankan aksinya, keempat pemuda tersebut memiliki peran masing – masing.

“Oki yang berperan sebagai Eksekutor adalah masuk ke warung kopi yang ada diwilayah Simo Pomahan Surabaya guna mencari sasaran pengunjung yang lengah,”ujar Esti.

Oki berpura – pura membeli minuman pada saat ada pengunjung yang lengah dan pelaku meminjam korek api kepada korban dan langsung seketika itu langsung merampas HP seorang pengunjung serta mendorong korbannya hingga jatuh tersungkur, ” ucap Kompol Esti.

Setelah mendapatkan HP, lanjut Kompol Esti, akhirnya Oki melarikan diri menuju temannya Rifai yang telah menunggu diatas motor dan siap siap untuk melarikan diri, pada saat melarikan diri spontan warga mengetahui dan korban akhirnya berteriak langsung mengamankan Rifai.

Merasa HP nya dirampas pelaku, akhirnya berteriak dan mengejar pelaku . Pada saat Oki menuju pelaku yang bertugas sebagai Joki Rifai, warga sekitarnya langsung mengamankan Rifai, ” ungkap Kompol Esti.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Marji Wibowo mengatakan bahwa tertangkapnya keempat pelaku ini setelah Polisi melakukan pengembangan dari Rifai.

“Pada saat Rifai dihajar oleh massa warga, Oki segera melarikan diri dan menuju rumah MB untuk menyerahkan HP dari hasil curiannya. Setelah melarikan diri, Oki ini menyerahkan HP yang hasil curiannya kepada Basarudin terus dilanjutkan ke Alvian, keempat para pelaku ini adalah satu kampung dan juga satu RT, ” ucap Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Dari hasil intrograsi, keempat pelaku telah mengakui ke kompakan untuk merampas HP yang sudah direncanakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli Miras.

Dari pengakuan keempat pelaku baru sekali ini melakukan perampasan dan hasilnya digunakan untuk berpesta miras,” ungkap Iptu Marji.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Esti.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *