Salma Naura Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Perkara Judi Online, PH Minta Terdakwa dibebaskan

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Salma Naura Salsabilla dituntut 1 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, Penasehat Hukum Alisah dan Januar meminta di terdakwa dibebaskan dan segera dikelurkan dari tahanan serta melepaskan dari segalah tuntutan.

Alisah dan Januar dalam nota pembelaannya menyampaikan, bahwa, kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutus, Menerima Nota Pembelaan (Pledoi), menyatakan terdakwa Salma Naura Salsabilla tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP, Membebaskan Terdakwa untuk segera keluar dari tahanan atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dan Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aguo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeguo et bono). ” kata Penasehat Hukum terdakwa di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (22/04/2024).

Sementara terdakwa mengatakan, bahwa pada intinya meminta keringaan hukumaman dan telah menyesali perbauatannya.

Atas pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Dewi Kusuama meminta waktu untuk menangapinya.

Selapas sidang penasehat hukum terdakwa, Alisah dan Yanuar menerangkan bahwa, dakwaan dan tuntutan yang dikenakan terdakwa tidak pada semestinya, kerana pasal 303 bis KUHP itu lebih general, karana ini bukan judi kayak Togel atau kartu, melainkan judi online. Maka dari itu kami meminta terdakwa dibebaskan dari segalah tuntutan dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dengan memberikan keringan hukuman.

“Kerana terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai masa yang masih panjang untuk merubah hidup menjadi lebih baik lagi, terlebih Terdakwa saat ini sedang dalam masa studi di perkuliahan serta telah menyesali perbuatanya,” kata Alisah selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah kost jl. Barata jaya 11 no 1 surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Landy febriansyah dan saksi saksi Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam Iphone 13 warna pink milik terdakwa history permainan judi pada website “JAGO368” dan deposite ke rekening BCA an CUN LAN dari rekening BCA milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja turut serta dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP JO Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP dan terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *