75 Tahun Tanah Peninggalan di Kuasai Pihak Lain, Ahli Waris di Dampingi BPAN – LAI Hendak Menggugat

Teks foto : BPAN – LAI bersama Munir salah satu ahli waris

EXPOSEINDONESIA.COM, Probolinggo – Ahli waris Sumo Tarekwan di dampingi Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) DPC Pasuruan Kota berencana menggugat para pihak yang sudah menguasai tanah peninggalan almarhum Sumo Tarekwan dan almarhumah Sumo Mahra, selama kurang lebih 75 tahun lamanya, Kamis (12/03/2020).

Nasoruddin, salah satu anggota BPAN – LAI pada reporter EXPOSEINDONESIA.COM memaparkan bahwa para ahli waris awalnya hendak mensertifikatkan tanah peninggalan almarhum Sumo Tarekwan dan almarhumah Sumo Mahra melalui Prona/ Program Nasional ke desa, namun tidak bisa di lanjutkan, ujar Nasor menirukan cerita dari salah satu ahli waris.
“Kita akan bantu para ahli waris untuk mendapatkan kembali haknya, lebih tepatnya para ahli waris dari almarhum mbah Sumo Tarekwan dan almarhumah Mbah Sumo Mahra akan mengambil haknya, bukan untuk merebut atau meminta”, ujar Nasoruddin tegas.

Lebih lanjut Nasoruddin mengatakan bahwa sengketa tanah yang terjadi di desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dalam proses gelar perkara di kantor BPAN – LAI dan sudah di temukan celah hukumnya.

“Kebetulan ahli waris masih memegang bukti-bukti kepemilikannya, meskipun para ahli waris tidak bisa menguasai objek lahan yang di kuasai oleh pihak lain selama kurang lebih 75 tahun lamanya. Namun, kita dari BPAN akan segera berkordinasi dengan pihak terkait, yaitu Muspika Pakuniran dan Polres Probolinggo agar sengketa lahan milik almarhum Sumo Tarekwan dan almarhumah Sumo Mahra bisa segera diselesaikan. Mengingat para pihak yang menguasai objek lahan, di duga tidak bisa menunjukkan alas bukti kepemilikan yang sah, ketika di mediasikan di desa pada waktu itu. Beberapa ahli waris sudah bercerita banyak kronologisnya ke kami”, ujar Nasoruddin.

Namun, apabila dalam proses mediasi nantinya, para pihak yang sudah menguasai objek tersebut selama puluhan tahun memang tidak bisa menunjukkan alas hak kepemilikannya, maka dari BPAN – LAI akan mendampingi para ahli waris untuk melaporkan dugaan penguasaan lahan/ penyerobotan tanah sesuai KUHPidana pasal 385 ke Mapolres Probolinggo, ujar Nasoruddin menutup perbincangan. (tara)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *